BINTAN TERKINI
Program Seragam Sekolah Gratis Untuk Pelajar di Bintan Masih Berjalan Meski Pandemi Covid-19
Sekitar 6.600 seragam gratis yang akan dipersiapkan untuk peserta didik baru jenjang SD dan SMP sederajat di Kabupaten Bintan.
Penulis: Alfandi Simamora | Editor: Septyan Mulia Rohman
Namun, tidak semua sekolah langsung dibuka dan akan dilakukan secara bertahap.
Pada masa transisi itu,sekolah yang pertama kali dibuka untuk jenjang SMA/SMK sederajat serta SMP/Mts sederajat.
Setelah tiga bulan berjalan, baru SD/MI dibuka dan setelah satu bulan lagi baru akan membuka untuk tingkat TK.
"Ketentuan ini diatur dalam SKB 4 menteri diantaranya Menteri Pendidikan dan Kebudayaan, Menteri Agama, Menteri Dalam Negeri serta Menteri Kesehatan," tuturnya.
Tamsir juga menjelaskan, sejumlah sekolah yang masuk juga ada aturannya dengan beberapa syarat.
Di mana harus menyiapkan beberapa infrastruktur untuk mencegah penyebaran virus Covid-19.
"Salah satunya sekolah harus menerapkan protokol kesehatan yakni menyiapkan tempat cuci tangan, Hand sanitizer, masker, alat pengukur suhu dan lain sebagainya," terangnya.
Segala persiapan alat untuk penerapan protokol kesehatan ini disiapkan sekolah yang bersumber dari Dana Bos.
"Sebab Anggaran dana bos itu di perbolehkan digunakan dalam rangka pengadaan alat untuk antisipasi Covid-19,"ungkapnya.
Tamsir juga menambahkan, selain menyediakan sejumlah alat untuk menerapkan protokol kesehatan, ruang kelas untuk proses belajar mengajar siswa juga harus di beri jarak 1-1,5 meter jarak meja siswa dan jumlahnya juga akan di batasi peruang kelas.
Begitu juga untuk jam belajarnya pun tidak lagi 45 menit per jam mata pelajaran.Nanti akan dikurangi sekitar 20 menit dan tidak ada jam istirahatnya.
"Kalau biasanya satu ruang kelas itu untuk SD 28 orang dan Smp 32 orang. Jadi kita batasi maksimal 20 orang perkelas. SOP ini semua polanya sudah kita atur dan siapkan oleh tiap sekolah," ucapnya.
Kebijakan Pemko Batam Tentang Seragam Sekolah
Kepala Dinas Pendidikan Kota Batam, Hendri Arulan, mengeluarkan kebijakan baru terkait seragam sekolah murid jelang tahun ajaran baru.
Imbauan kepada kepala sekolah jenjang TK, SD, SMP dan SKB itu berisi tidak adanya kewajiban seragam sekolah bagi para peserta didik baru.