PILKADA ANAMBAS
Tahapan Pilkada Anambas, KPU Anambas Koordinasi dengan RT/RW Rekrut PPDP
Divisi sosialisasi Sumber Daya Manusia, Jumadil mengatakan pembentukan PPDP akan berakhir pada 14 Juli 2020 mendatang.
TRIBUNBATAM.id, ANAMBAS - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Kepulauan Anambas buka pendaftaran Petugas Pemutakhiran Data Pemilu (PPDP).
Ini merupakan tahapan untuk menghadapi Pilkada Anambas pada 9 Desember 2020 mendatang,
Divisi sosialisasi Sumber Daya Manusia, Jumadil mengatakan pembentukan PPDP akan berakhir pada 14 Juli 2020 mendatang.
Pembukaan pendaftaran menurutnya sudah dibuka sejak 24 Juni 2020.
"Batas akhirnya sampai 14 Juli 2020. Jika tidak ada halangan, kami akan monitoring di setiap Kecamatan untuk rekrutmen PPDP ini," ujarnya melalui sambungan telepon, Senin (6/7/2020).
Terkait perekrutan PPDP ini, pihaknya akan berkoordinasi dengan perangkat lingkungan setempat.
Persyaratan ingin mendaftar sebagai PPDP yakni peserta harus membuat surat kesehatan, kemudian yang kedua surat keterangan bebas Covid-19, dan yang terakhir tidak terlibat dengan partai politik.
PPDP akan mulai bekerja pada tanggal 15 Juli hingga 13 Agustus 2020.
Ia mengungkapkan, dibutuhkan 119 PPDP untuk setiap Tempat Pemungutan Suara ( TPS ).
"Kalau syarat usia kita minimal 20 tahun dan maksimal 50 tahun. Harapan kami bagi PPDP ini mampu memahami situasi keadaan dimana tempat mereka melaksanakan verifikasi data pemilih itu," ucapnya.
Bawaslu Anambas Pantau Medsos ASN
Divisi Pencegahan Pengawas Hubungan Antar Lembaga dan Hubungan Masyarakat, Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Kepulauan Anambas, Liber Simare Mare mengingatkan Aparatur Sipil Negara (ASN) untuk bersikap netral saat Pilkada Anambas 9 Desember 2020 mendatang.
Meski penemuan terkait tidak netralnya ASN di Kabupaten Kepulauan Anambas belum pernah terjadi, Liber tetap meminta agar ASN tidak berpihak ke salah satu pasangan calon.
"ASN ini kan memang wajib bagi mereka untuk bersikap netral. Dari kami juga terus mengawasi sesuai tupoksi kami. Mungkin mereka berkata netral, tapi di dunia maya, mereka ada yang mendukung salah satu pasangan calon," ucap Liber saat ditemui di kantor Bawaslu Anambas, Jumat (3/7/2020).
• Anak 9 Tahun di Bintan Masuk Kategori OTG Corona, Masih Berjuang Melawan Covid-19
• KECELAKAAN DI KARIMUN, Sepeda Motor Tabrak Truk Berisi Air di Jalan Poros
Pihaknya mengintensifkan untuk memantau pergerakan media sosial, apalagi ketika tahapan Pilkada serentak kembali berjalan setelah sebelumnya ditunda akibat pandemi Covid-19.
Jika memang ada ASN yang sekiranya tidak netral akan segera diproses.
"Sampai sekarang dan sebelumnya kami memang belum pernah bertemu dengan ASN yang tidak netral. Sedangkan di media sosial seperti Facebook, staff kami selalu memantau. Di situ bisa dipantau apabila ada ASN yang buat statement mendukung paslon," ungkapnya.
Liber juga mengingatkan kepada masyarakat apabila melihat atau menemui ASN yang berat tidak netral di media sosial bisa langsung melaporkan ke Bawaslu Anambas.
Penelusuran Bawaslu Bintan
Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Bintan, Kepulauan Riau sedang menelusuri dugaan pelanggaran netralitas oknum Aparatur Sipil Negara di Kabupaten Bintan, Provinsi Kepri.
Ketua Bawaslu Bintan, Febriadinata mengatakan, pihaknya mendapat informasi dari sejumlah pemberitaan dari media online tentang dugaan Aparatur Sipil Negara (ASN) yang diduga tidak netral dalam tahapan Pilkada Bintan.
"Kami menindaklanjuti informasi awal tersebut untuk melakukan penelusuran, termasuk meminta keterangan kepada beberapa pihak," ujarnya, Senin (16/3/2020).
Febri menjelaskan, larangan mengenai ASN yang terlibat politik diatur pada UU Nomor 5 Tahun 2014 tentang ASN dan PP 42 tahun 2004 Tentang Pembinaan Jiwa Korps dan Kode Etik PNS.
"Tahapan yang dilakukan Bawaslu Bintan yakni melakukan klarifikasi kepada, ASN yang bersangkutan, saksi-saksi dan sudah memanggil oknum ASN Bintan itu sebanyak 2 kali namun tidak di gubris," ucapnya.
Febri menambahkan, pihaknya sudah merekomendasikan oknum ASN yang diduga melanggar netralitas ASN itu kepada Bupati Bintan untuk ditindak lanjuti.

Bawaslu Bintan sudah melakukan pleno untuk mencari fakta dan bukti bahwa oknum ASN di satu OPD di Kabupaten Bintan telah melanggar netralitas abdi negara.
"Sedangkan untuk tahap selanjutnya kami menunggu instruksi Bupati Bintan apakah ASN tersebut diberi sanksi atau tidak," katanya.
Prediksi Kerawanan Jelang Pilkada
Anggota Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Bintan, Dumoranto Situmorang memprediksi kerawanan pelaksanaan pemilihan kepala daerah (Pilkada) 2020 mendatang akan meningkat.
Hal itu disampaikan Dumoranto Situmorang saat gelaran rapat koordinasi evaluasi pengawasan pemilu bersama mitra kerja di Lohas Wellnes Village di Jalan Kawal Km 23 Toapaya, Kamis (12/12/2019).
"Menurut saya akan meningkat. Meskipun pada pemilu 2019 kemarin kita masih rendah," kata Dumoranto.
Dasar prediksinya itu, berkaca dari beberapa kejadian dugaan pelanggaran pemilu tahun 2019.
Maka dari itu, saat ini Bawaslu Bintan sedang menyusun Indeks Kerawanan Pemilu (IKP) untuk selanjutnya dikirim ke Bawaslu RI guna dianalisa.
Data-data itu diperoleh dari Komisi Pemilihan Umum (KPU), kepolisian serta media massa.
"Mengapa salah satunya media massa, sebab media massa juga aktif mengikuti perkembangan politik," ujar Kordiv Pengawasan dan Hubungan antar Lembaga (PHL) Bawaslu Bintan itu.
Saat gelaran rapat koordinasi evaluasi pengawasan pemilu, Dumoranto juga menyinggung hasil evaluasi pemilu tahun 2019.
Yang menjadi catatan di antaranya mengenai pembatasan akses Bawaslu terhadap beberapa sistem di KPU Bintan mengenai verifikasi pencalonan.
Salah satunya pada pencalonan Pemilihan Legislatif (pileg) kemarin, banyak ditemukan caleg berstatus honorer termasuk pengurus BUMDes.
"Maka dari itu kedepan Bawaslu berharap, ada perbaikan pelaksanaan dalam proses pemilihan terutama dalam Pilkada Bintan 2020 mendatang," ucapnya.(TribunBatam.id/Rahma Tika/Alfandi Simamora)