2 Pria Diringkus Hendak Transaksi Sabu Sabu, Terungkap Berkat Informasi Sabhara Polres Tanjungpinang
Penangkapan dua orang ini berawal dari informasi salah seorang anggota Sat Sabhara Polres Tanjungpinang yang mendapat informasi dari masyarakat.
Untuk jumlah barang bukti, Rahman menyebut, pihaknya hanya mengamankan seberat 319 gram ganja saja.

Dia membantah jika dari ketiganya didapati 1 (satu) kilogram ganja.
“BB kecil saja. Tapi, apapun jenis narkobanya akan tetap kami hajar,” tegasnya.
Untuk saat ini, lanjutnya, ketiga tersangka masih menjalani pemeriksaan. Rahman pun menyayangkan jika praktik peredaran narkotika di Batam masih terus terjadi.
Menurutnya, hal ini dapat mengganggu generasi muda penerus bangsa.
“Nanti hasil riksa saya pastikan lagi,” ucapnya.
Buru Jaringan Sabu-Sabu Lintas Provinsi
Seorang warga Tembilahan, Provinsi Riau, Hamdi (38) dibekuk anggot Satresnarkoba Polresta Barelang, Kamis (11/6/2020) lalu.
Hamdi ditangkap saat berada di rumah miliknya kawasan Desa Terusan Beringin Jaya Kecamatan Pelangiran, Kabupaten Indragiri Hilir (Inhil), Provinsi Riau.
Kasat Resnarkoba Polresta Barelang, Kompol Abdul Rahman, Hamdi merupakan seorang kurir narkotika jenis sabu-sabu.
Dari keterangan sementara, Hamdi hanya mengedarkan ‘barang haram’ miliknya ke Kota Batam.
“Dia itu jaringan (peredaran sabu) antar provinsi,” katanya kepada TribunBatam.id, Senin (15/6/2020).
Saat dibekuk, ditemukan barang bukti seberat 7,6 kilogram atau 7.678,62 gram milik Hamdi.
“Dia menanamnya di tanah dekat rumah,” sambung Rahman.
Hamdi terciduk oleh pihak kepolisian setelah salah satu ‘pelanggannya’ bernama Muhammad Raffi (28), pemuda asal Batam, tertangkap saat sedang berada di indekos.