Biaya Rapid Test Berbeda-beda, Rawan Komersialisasi, Pemerintah Didesak Tentukan Standar Harga
Pernyataan ini disampaikan Ketua MPR Bambang Soesatyo, yang bilang tes cepat ini rawan dikomersialisasi
TRIBUNBATAM.id, JAKARTA - Syarat wajib terbang yang harus melampirkan surat rapid test atau Polymerase Chain Reaction (PCR) disoal Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR).
Setelah menambah durasi masa berlaku surat rapid test yang sebelumnya dianggap singkat, pemerintah saat ini diminta menentukan standar harga khusus untuk rapid test.
Pernyataan ini disampaikan Ketua MPR Bambang Soesatyo, yang bilang tes cepat ini rawan dikomersialisasi.
• Jangan Takut Ikut Rapid Test Covid-19, Hasil Reaktif Belum Tentu Positif Corona
"Bila standardisasi harga tidak segera ditetapkan berpotensi membuka peluang komersialisasi.
Itu akan membebani masyarakat khususnya masyarakat yang akan bepergian," kata Bambang dalam keterangan tertulis, Selasa (07/07/2020).
Bambang juga meminta pemerintah meningkatkan pengawasan terhadap harga tes cepat Covid-19, bila penentuan harga tes cepat belum memungkinkan terjadi.
• Calon Penumpang Dapat Subsidi Rapid Test Covid-19, MV Putri Anggreini 05 Bakal Melaut ke Anambas
"Mengingat adanya peluang terjadinya penyimpangan dan komersialisasi tes Covid-19 yang dilakukan rumah sakit swasta akibat dari lemahnya peran pemerintah dalam mengatur dan mengawasi uji tes tersebut," ujar dia.
Menteri Perhubungan (Menhub) Budi Karya Sumadi sebelumnya menyatakan, telah meminta Kementerian Keuangan (Menkeu) memberikan subsidi rapid test bagi masyarakat yang akan melakukan perjalanan, khususnya pengguna transportasi umum.
Sebab, saat ini mahalnya biaya rapid test menjadi keluhan masyarakat.
• Wajib Tunjukan Hasil Rapid Test Bebas Covid-19, Bagi Calon Penumpang Tujuan Bengkalis Dari Batam
Ia menjelaskan harga rapid test bisa lebih mahal dari ongkos penggunaan transportasi umum.
"Kami sedang minta Kementerian Keuangan, agar rapid test disubsidi kepada mereka yang melakukan perjalanan," ungkapnya dalam rapat kerja dengan Komisi V DPR RI, Rabu (01/07/2020).
Dia mengatakan, pada dasarnya persoalan rapid test merupakan kewenangan Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19.
Namun, pihaknya tetap memberikan masukan kepada Gugus Tugas terkait kondisi di lapangan.
• Warga Nonton Rhoma Irama di Acara Khitanan Bakal Dirapid Test, Pihak Pengundang Siap Bantu Biaya
"Kami bekerja sama, insya Allah dengan Gugus Tugas kami mempunyai kinerja yang cukup baik," kata dia.
Budi Karya menyatakan, upaya yang juga dilakukan pihaknya adalah memberikan aturan kepada seluruh operator transportasi umum, untuk menetapkan mitra yang tepat dalam melakukan rapid test.
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/batam/foto/bank/originals/2805poster-layanan-rapid-test-drive-thru-rsbp-batam.jpg)