TANJUNGPINANG TERKINI
Dugaan Ijazah Palsu Dirut BUMD Tanjungpinang, Kuasa Hukum: Kami Akan Hadapi Apapun Risikonya
Faizal menyebut, kliennya kooperatif dari awal kasus ini hingga diminta klarifikasi.
Penulis: Endra Kaputra | Editor: Septyan Mulia Rohman
TRIBUNBATAM.id, TANJUNGPINANG - Kuasa hukum Direktur Utama ( Dirut ) Badan Usaha Milik Daerah ( BUMD ) PT Tanjungpinang Makmur Bersama ( TMB ), Muhammad Faizal, SH., MM angkat bicara soal kasus hukum yang membelit kliennya.
Pihaknya tetap menghormati dan mengikuti proses dari pihak kepolisian ketika diminta tanggapannya mengenai kasus dugaan ijazah palsu Dirut BUMD PT Tanjungpinang Makmur Bersama yang naik status menjadi penyidikan.
Seperti diketahui, penyidik Satreskrim Polres Tanjungpinang menaikkan status kasus dugaan ijazah palsu Dirut BUMD Tanjungpinang, Fahmi itu.
"Kami tentunya mengikuti proses yang sedang berjalan," sebutnya melalui sambungan telepon, Selasa (7/7/2020).
Faizal menyebut, kliennya kooperatif dari awal kasus ini hingga diminta klarifikasi.
Ia tidak mempersoalkan dengan berubahnya kasus tersebut.
"Dari awal hingga saat ini apapun risikonya akan kami hadapi. Lagipula klien kami bukan ditetapkan sebagai tersangka oleh penyidik. Sekali lagi, kami menghirmati proses hukum tersebut," ujarnya.
Dugaan ijazah palsu oleh Direktur Utama ( Dirut ) Badan Usaha Milik Daerah ( BUMD ) PT Tanjungpinang Makmur Bersama ( TMB ), Fahmi kembali bergulir.
Penyidik Satreskrim Polres Tanjungpinang menaikkan status kasus tersebut dari penyelidikan menjadi penyidikan.
Kasus ini bermula dari aduan pelapor bernama Hariyun atas dugaan penggunaan gelar palsu untuk mendapatkan posisi sebagai Direktur Utama BUMD Tanjungpinang.
• Kadisdik Bakri Hasyim Konsultasi Sampai Kemendikbud Bahas Persyaratan Umur pada PPDB Karimun
• BREAKING NEWS - Seorang Wanita Ngaku Diperkosa di Ruang Olahraga SMAN 1 Batam Saat Urus PPDB
Meski sudah menaikkan status menjadi penyidikan, namun Kasat Reskrim Polres Tanjungpinang, AKP Rio Reza Panindra mengaku belum menetapkan yang bersangkutan sebagai tersangka.
Ia menyebutkan, status penyidikan akhirnya diputuskan setelah gelar perkara oleh penyidik Satreskrim Polres Tanjungpinang.
"Untuk penetapan tersangka, tentunya harus melengkapi dulu aturan dan prosedurnya. Yang jelas, penyidik berkeyakinan kasus ini merupakan tindak pidana. Sehingga, yang awalnya berstatus pengaduan menjadi laporan polisi dan naik ke tahap penyidikan," ujarnya, Senin (6/7) malam kemarin.
Rio mengungkapkan, yang bersangkutan terancam dijerat pasal 68 ayat 3 Undang-undang nomor 20 tahun 2003 tentang sistem pendidikan nasional.
Dari pasal ini, ancaman hukuman dua tahun penjara dan denda hingga Rp 500 juta siap menanti Dirut BUMD Tanjungpinang itu.
"Pasal yang disangkakan terkait dugaan penggunaan gelar yang tidak sesuai awal aduan oleh warga tersebut," ucapnya.(TribunBatam.id/Endra Kaputra)
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/batam/foto/bank/originals/kantor-bumd-tanjungpinang_20170217_140430.jpg)