Senin, 11 Mei 2026

PPDB KARIMUN

Kadisdik Bakri Hasyim Konsultasi Sampai Kemendikbud Bahas Persyaratan Umur pada PPDB Karimun

Meski demikian, para calon peserta didik dapat diterima melalui kebijakan-kebijakan Dinas Pendidikan Kabupaten Karimun dan sekolah.

Tayang: | Diperbarui:
TRIBUNBATAM.ID/DOK
Seorang calon walimurid peserta didik mendaftarkan anaknya ke sebuah SMP di Karimun, beberapa waktu lalu. 

TRIBUNBATAM.id, KARIMUN - Sejumlah calon peserta didik tingkat Sekolah Menengah Pertama Negeri ( SMP ) diketahui memiliki usia di atas ketentuan persyaratan saat Penerimaan Peserta Didik Baru ( PPDB) Karimun secara online.

Hal ini ditemukan oleh Panitia Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) Kabupaten Karimun tahun ajaran 2020/2021.

Berdasarkan Surat Keputusan Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten Karimun dengan nomor: 008/Disdik/IV/2020, tentang petunjuk teknis PPDB pada TK, SD dan SMP tahun ajaran 2020/2021, batasan usia PPDB SMP online berusia paling tinggi 15 tahun pada tanggal 1 Juli 2020.

Meski demikian, para calon peserta didik dapat diterima melalui kebijakan-kebijakan Dinas Pendidikan Kabupaten Karimun dan sekolah.

Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten Karimun, Bakri Hasyim mengatakan, kebijakan yang diambil adalah anak-anak yang berusia belum 17 tahun dapat melakukan pendaftaran secara offline.

Walaupun mereka mendaftar di sekolah yang telah menerapkan PPDB online, namun domisilinya termasuk ke dalam zonasi sekolah tersebut.

"Terkait umur. Dalam aplikasi (PPDB Online), yang 15 tahun lebih tidak bisa masuk. Tapi yang lewat sedikit 16 tahun tetap kami terima. Tapi penerimaannya melalui offline," kata Bakri, Selasa (7/7/2020).

Dijelaskan Bakri, pihaknya telah menelusuri aturan terkait batasan usia tersebut hingga ke Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan ( Kemendikbud).

"Kementerian menyampaikan ternyata tidak masalah. Karena di Dapodik (Data Pokok Pendidikan) tidak bermasalah. Yang kami takutkan bermasalah di Dapodik," jelasnya.

Namun apabila ada calon siswa SMP yang telah mencapai 18 atau lebih, lanjut Bakri, maka pihaknya menyarankan untuk melanjutkan belajar di Paket B atau setara SMP.

"Kalau ada, kami salurkan ke paket. Tapi kalau (usia) 18 atau 19 kita tidak ada jumpa," ujarnya.

Ungkap Kuota Daya Tampung Sekolah Belum Terpenuhi

Kepala Dinas Pendidikan ( Disdik ) Karimun, Bakri Hasyim mengungkap belum terpenuhinya kuota sejumlah Sekolah Menengah Pertama Negeri ( SMPN ) saat PPDB Karimun.

Ia mengungkapkan, kuota PPDB tingkat SMP ditentukan dengan pemetaan dari jumlah tamatan Sekolah Dasar ( SD ).

Dari hasil pemetaan, selisih jumlah siswa tamatan SD dan kuota penerimaan di SMP Negeri Kabupaten Karimun mencapai 20 hingga 25 persen.

Bersama Gugus Tugas Covid-19 Bintan, UPT Damkar Toapaya Semprot Disinfektan Cegah Virus Corona

Maling Besi Tua dari Gudang di Batuaji Batam, 2 Pria Ini Nekat Menjualnya Lagi ke Pemiliknya

Sumber: Tribun Batam
Halaman 1/4
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved