Jumat, 5 Juni 2026

KECELAKAAN DI BUKIT DAENG

Tewaskan Calon Pengantin di Bukit Daeng Batam, Sopir Bimbar Maut Divonis 5 Tahun 6 Bulan Penjara 

Sopir Bimbar maut yang menewaskan calon pengantin saat kecelakaan di Bukit Daeng Batam beberapa waktu lalu kini telah divonis penjara 5 tahun 6 bulan.

Tayang:
TRIBUNBATAM/IAN
Korban kecelakaan maut di Bukit Daeng Batam, Senin (17/2/2020) 

Untuk korban meninggal dunia, Muchlis mengatakan jika Sri Wahyuni merupakan pengendara sepeda motor.

"Bukan penumpang," lanjutnya. 

Polresta Barelang Gelar Ekspose 

Kepolisian Resor Kota (Polresta) Barelang menggelar konferensi pers peristiwa kecelakaan lalu lintas (lakalantas) maut di Jalan R. Suprapto (Bukit Daeng), Batu Aji, Kota Batam, Selasa (18/2/2020).

Bertempat di Markas Polresta Barelang, konferensi pers ini langsung dipimpin oleh Kasat Lantas Polresta Barelang, Kompol Muchlis Nadjar didampingi Kanit Lakalantas Polresta Barelang, Iptu Fredyando.

Pantauan TRIBUNBATAM.id di lokasi, tampak pengemudi bus Bimbar Maut bernama Rahmat (30) telah menggunakan baju tahanan berwarna biru dengan nomor 06 bertuliskan di dada sebelah kiri.

Informasi yang Tribun Batam dapatkan, terhadap Rahmat telah dilakukan tes urine dan hasilnya negatif.

Bimbar Hantam 4 Motor   

Kecelakaan maut di Bukit Daeng, Batam tepatnya di Jalan R. Suprapto, Bukit Daeng, Batu Aji, Kota Batam, Senin (17/2/2020) menyisakan rasa pilu di hati Arief Wijanarko.

Pasalnya, pria yang baru saja menyebarkan undangan pernikahan sehari sebelumnya harus menerima kenyataan pahit calon istrinya meninggal dunia dalam kecelakaan di Bukit Daeng Batam.

Dalam peristiwa tragis itu sebuah Bimbar menabrak 4 sepeda motor termasuk motor yang dikendarai Sri Wahyuni alias Yuni, calon pengantin yang akan menikah Sabtu, 22 Februari mendatang. 

 BREAKING NEWS - Kecelakaan Maut Bukit Daeng, Warga Batam Buat Petisi Stop Naik Angkutan Ugal-Ugalan

Lantas, bagaimana sebenarnya kronologi kecelakaan yang mengakibatkan seorang calon pengantin meninggal dunia dan satu korban lagi kritis?

Berdasarkan keterangan Kepolisian Resor Kota (Polresta) Barelang, diketahui Bimbar yang dikemudikan oleh Rahmat (30) melaju dari arah Simpang Tembesi menuju arah Simpang Panbil, Kota Batam, sekira pukul 06.00 WIB.

Saat melaju di sekitar jalan turunan DAM Muka Kuning, bimbar itu diduga kehilangan kendali, sehingga menghantam empat sepeda motor di depannya.

Sepeda motor pertama adalah sepeda motor Honda Beat BP 3384 QO yang dikendarai oleh Erisza Audriana Yuliana (korban kritis) dengan membonceng Sri Wahyuni (korban meninggal dunia).

Sumber: Tribun Batam
Halaman 2/4
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved