KECELAKAAN DI BUKIT DAENG
Tewaskan Calon Pengantin di Bukit Daeng Batam, Sopir Bimbar Maut Divonis 5 Tahun 6 Bulan Penjara
Sopir Bimbar maut yang menewaskan calon pengantin saat kecelakaan di Bukit Daeng Batam beberapa waktu lalu kini telah divonis penjara 5 tahun 6 bulan.
TRIBUNBATAM.id, BATAM - Masih ingat dengan Rahmat, sopir Bimbar yang sempat menghebohkan Batam karena kecelakaan yang menewaskan calon pengantin di Bukit Daeng Batam?
Kini dia divonis bersalah oleh Hakim Pengadilan Negeri Batam selama 5 tahun enam bulan penjara.
Karena terbukti dan meyakinkan melakukan tindakpidana lalu lintas mengemudi mobil Isuzu plat kuning BP 7601 DU dengan tidak hati-hati.
Sehingga menewaskan wanita muda Sri Wahyuni dan beberapa korban luka-luka lainnya.
Vonis ini, lebih ringan dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum atau JPU Yan Elhas Zeboea.
Pembacaan vonis nomor perkara 294/Pid.Sus/2020/PN Btm dibacakan pada Selasa 23 Juni 2020, secara online.
"Menyatakan Terdakwa Rahmat Bin Alim tersebut di atas, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana mengemudikan kendaraan bermotor yang karena kelalaiannya mengakibatkan orang lain meninggal dunia ; Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 5 (Lima) Tahun dan 6 (Enam) Bulan dan denda sejumlah sepuluh juta rupiah) subsidair selama 6 (enam) bulan kurungan," amar putusan.
• KISAH Ninuk, 21 Tahun Mengurusi Mayat, Pernah Kubur Jenazah Covid-19 Tengah Malam saat Hujan Deras
"Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan; Menetapkan Terdakwa tetap ditahan," tambah Amar putusan hakim tersebut.
Hakim menyatakan, terdakwa Rahmat Bin Alim telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana
“Setiap orang yang mengemudikan kendaraan bermotor yang karena kelalaiannya mengakibatkan orang lain meninggal dunia” sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 310 Ayat(4) UU RI No.22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan dalam dakwaan Primair Penuntut Umum.
Fakta-fakta Kecelakaan Maut di Bukit Daeng
Sebelumnya diberitakan, Kepolisian Resor Kota (Polresta) Barelang mengungkap kondisi minibus Bimbar maut yang menjadi penyebab meninggalnya Sri Wahyuni, seorang warga Batam yang akan menikah Sabtu 22 Februari besok.
"Kendaraan tidak laik jalan, di lampu kiri dan kanan mati. Rem depan dan belakang bocor," ungkap Kasat Lantas Polresta Barelang, Kompol Muchlis Nadjar saat memimpin konferensi pers, Selasa (18/2/2020).
Kata Muchlis lagi, bus Bimbar sendiri mengakikatkan jatuhnya tujuh korban.
"Satu meninggal dunia, dua luka berat, dan sisanya luka ringan," sambung Muchlis.
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/batam/foto/bank/originals/17022020_kecelakaan-di-bukit-daeang-4.jpg)