PPDB BINTAN 2020
Berlaku untuk Online dan Manual, Pendaftaran PPDB Bintan Diperpanjang Hingga Akhir Juli 2020
Disdik Bintan sudah punya solusi atas kelebihan daya tampung sejumlah sekolah saat PPDB Bintan 2020 ini.
Penulis: Alfandi Simamora | Editor: Septyan Mulia Rohman
Pertama-tama, orang tua/wali murid bisa mengakses website https://ppdbbintan.id, nanti akan muncul beberapa pilihan.
Pilih kotak/bidang daftar sekarang. Di situ, para orang tua diwajibkan mengisi data seperti mengisi nama provinsi, kabupaten serta nama lengkap orang tua dan nomor handphone serta email dan pasword untuk akun orang tua.
Nanti akan muncul beberapa pilihan bila pembuatan akun sudah dinyatakan berhasil oleh sistem. Akun tersebut akan digunakan untuk masuk ke dalam sistem pendaftaran secara online melalui laman website Dinas Pendidikan Bintan.
Namun, pendaftaran secara online baru dijadwalkan dibuka mulai 22 Juni hingga 4 Juli mendatang.

Bagi para orang tua sudah bisa membuat akun pada website Dinas Pendidikan (Disdik) Bintan untuk memudahkan saat login/masuk kedalam sistem dengan memasukkan email dan pasword yang sudah didaftarkan.
"Sedangkan untuk jenjang TK/PAUD dapat melalui Whatsapp/SMS yang sudah di tunjuk oleh masing-masing satuan pendidikan," kata Kepala Dinas Pendidikan (Disdik) Bintan, Tamsir, Rabu (10/6/2020).
Tamsir menjelaskan, bila dalam sistem pendaftaran online ada kesulitan, para orang tua bisa mendaftarkan anak-anaknya melalui SMS atau Whatsapp.
Selanjutnya, untuk persyaratan, untuk jenjang PAUD minimal berusia 3 tahun atau maksimal 4 tahun, kelompok A minimal berusia 4 sampai dengan 5 tahun. Sementara kelompok B minimal berusia 5 sampai dengan 6 tahun serta memiliki akta kelahiran/surat keterangan lahir.
Sementara untuk persyaratan masuk SD, minimal berusia 7 tahun pada tanggal 1 Juli 2020.
Usia 6 tahun bisa diterima selama daya tampung sekolah masih tersedia. Selain itu anak usia 5 tahun 6 bulan juga bisa diterima asal ada rekomendasi tertulis dari psikolog.
"Persyaratan lain yang wajib juga diantaranya memiliki akta kelahiran/surat keterangan lahir,"terangnya.
Sementara itu untuk syarat PPDB SMP, calon peserta didik yang telah lulus SD, SD Terbuka, SDLB, maupun SDIT ditandai memiliki ijazah dan STL/SLK atau surat keterangan lulus dari sekolah.
"Untuk lulusan tahun ajaran 2019/2020 atau sebelumnya juga diserta nilai ujian nasional. Sedangkan untuk program paket A memiliki ijazah dan STL program paket A pada tahun ajaran 2019/2020 atau sebelumnya,"ujarnya.
Selain itu, persyaratan lainnya berusia minimal 15 tahun pada awal tahun ajaran baru 2020/2021 serta tidak sedang terlibat dalam tindak pidana, narkoba, bertato dan bertindik.
"Untuk hasil pendaftaran dan penerimaan jenjang SD dan SMP bisa dilihat secara real time di website https://ppdbbintan.id,"ungkapnya.
Tamsir juga menambahkan, bahwa tiap tahun ada peningkatan sebesar 5-10 persen jumlah murid baru SD dan SMP di Kabupaten Bintan untuk tahun ajaran baru dari tahun sebelumnya.
"Tetapi daya tampung tiap sekolah masih tersedia. Intinya seluruh siswa usia SD dan SMP diterima dan tidak ada yang di tolak," ucapnya.(TribunBatam.id/Alfandi Simamora)