Breaking News

Kebijakan Baru Masa Berlaku SIM, Kini Tidak Berdasarkan Tanggal Lahir Pemilik Lagi

Kebijakan terkait perubahan masa berlaku Surat Izin Mengemudi (SIM) berdasarkan tanggal lahir sudah tidak diberlakukan.

Kompas.Com/Oik Yusuf
Ilustrasi Surat Izin Mengemudi (SIM) 

TRIBUNBATAM.id, JAKARTA - Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya melaporkan terdapat kebijakan baru soal perubahan masa berlaku SIM.

Kebijakan terkait perubahan masa berlaku Surat Izin Mengemudi (SIM) berdasarkan tanggal lahir sudah tidak diberlakukan.

Nantinya, masa berlaku SIM tidak berdasarkan tanggal lahir dari pemilik SIM.

Menurut Sambodo, perubahan tersebut telah berlangsung sejak 7 Oktober 2019 lalu.

Pihaknya mengaku perlu mensosialisasikan perubahan ini lagi lantaran banyak masyarakat yang tidak mengetahui kebijakan baru ini.

"Ketentuan ini berlaku sejak 7 Oktober 2019 dan berdasarkan ketentuan yang tertera di Perkap 9 tahun 2012," pungkasnya.

Keputusan itu berdasarkan dikeluarkannya surat telegram rahasia dari Korlantas Polri. Surat telegram tersebut bernomor ST/2664/X/Yan.1.1./2019.

 

Diketahui, masa berlaku SIM biasanya berdasarkan tanggal lahir pemilik.

Sementara itu, aturan masa berlaku SIm tidak berubah yaitu selama lima tahun.

Surat izin mengemudi (SIM)
Surat izin mengemudi (SIM) (Tribun Mataram)

Sejarah Mata Uang Rupiah, Dulu Bernama Oeang Republik Indonesia

Galang Komunikasi Partai Politik, DPD Golkar Belum Terima Dukungan Langsung Jelang Pilkada Karimun

Cara Membuat SIM

Dilansir TribunnewsWiki, saat ini masyarakat yang ingin membuat SIM tidak harus berdasarkan domisilinya.

Berikut alurnya :

1. Kunjungi http://sim.korlantas.polri.go.id.

2. Pilih kolom data pemohon lalu lanjutkan mengisi data pribadi secara lengkap.

3. Setelah data tervalidasi, pilih tanggal kedatangan yang diinginkan, lalu input kode verifikasi untuk memastikan proses tersebut dilakukan oleh pemohon.

4. Nanti akan muncul tampilan sukses registrasi jika pendaftaran diisi dengan benar.

5. Secara otomatis, email akan terkirim sebagai bukti registrasi online telah berhasil.

BP Batam Mendadak Hentikan Sementara Pelayanan Rapid Test, Ini Alasannya

Gelar Acara Tedak Sinten, Istri Bule Panji Trihatmodjo, Varsha Strauss Tampil Cantik Kenakan Kebaya

6. Pemohon bisa melakukan pembayaran melalui ATM atau bank yang telah ditunjuk.

7. Datang ke gerai Satpas, atau gerai SIM keliling yang telah dipilih saat registrasi melalui website.

8. Pemohon membawa surat keterangan kesehatan dokter.

9. Petugas Satpas akan melakukan pengecekan data yang telah diinput lewat website.

10. Selanjutnya identifikasi dan verifikasi seperti pengambilan foto, sidik jari dan tanda tangan.

Sementara itu, untuk melakukan perpanjangan SIM berikut yang harus dibawa :

1. SIM lama

2. Fotokopi KTP Elektronik

3. Surat Keterangan Kesehatan Dokter

(Tribunnewswiki/Afitria/Febri Ady) (Tribunnews.com/Igman Ibrahim)

Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Polisi Ingatkan Masa Berlaku SIM Kini Bukan Mengacu Tanggal Lahir Pemilik

Sumber: TribunnewsWiki
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved