VIRUS CORONA

Kemenkes Keluarkan Surat Edaran Tarif Tertinggi Rapid Test, Kini Paling Mahal Rp 150 Ribu

Kementerian Kesehatan (Kemenkes) akhirnya mengeluarkan surat edaran terbaru mengenai batasan tarif tertinggi untuk pemeriksaan rapid test atau tes cep

Kompas.com
Ilustrasi / Rapid tes covid-19. Kementerian Kesehatan (Kemenkes) akhirnya mengeluarkan surat edaran terbaru mengenai batasan tarif tertinggi untuk pemeriksaan rapid test atau tes cepat virus corona (covid-19). 

Dengan demikian, kini ada 30.785 pasien Covid-19 yang sembuh dan dianggap tak lagi terinfeksi virus corona.

Akan tetapi, Yurianto juga menyampaikan kabar duka dengan adanya penambahan pasien Covid-19 yang meninggal dunia.

Dalam periode 6 - 7 Juli 2020, ada penambahan 68 pasien Covid-19 yang tutup usia.

Sehingga, total pasien Covid-19 yang meninggal totalnya ada 3.309 orang.

Tribunnews/Apfia Tioconny Billy)

Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Kementerian Kesehatan Keluarkan Aturan Tarif Tertinggi Rapid Test Sebesar Rp 150 Ribu

Sumber: Tribunnews
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved