VIRUS CORONA
Kemenkes Keluarkan Surat Edaran Tarif Tertinggi Rapid Test, Kini Paling Mahal Rp 150 Ribu
Kementerian Kesehatan (Kemenkes) akhirnya mengeluarkan surat edaran terbaru mengenai batasan tarif tertinggi untuk pemeriksaan rapid test atau tes cep
TRIBUNBATAM.id, JAKARTA - Kementerian Kesehatan (Kemenkes) akhirnya mengeluarkan surat edaran terbaru mengenai batasan tarif tertinggi untuk pemeriksaan rapid test atau tes cepat virus corona (covid-19).
Aturan batasan tarif tertinggi Rapid Test tertuang dalam Surat Edaran No. HK.02.02/I/2875/2020 yang ditandatangani Direktur Jenderal Pelayanan Kesehatan Kementerian Kesehatan Bambang Wibowo pada 6 Juli 2020.
Dalam surat edaran tersebut, tertulis batas tertinggi biaya rapid test sebesar Rp 150 ribu.
Kemudian batasan tarif tertinggi ini berlaku bagi masyarakat yang melakukan pemeriksaan rapid test antibodi atas pemeriksaan diri sendiri.
"Batasan tarif tertinggi untuk pemeriksaan rapid test antibodi adalah Rp 150.000," tulis Bambang pada surat yang disebarkan di twitter Direktur Pengembangan Strategi Penanggulangan Bencana BNPB Agus Wibowo, @agw3126, Selasa (7/7/2020).• Pengakuan Korban Pelecehan Seksual di SMAN 1 Batam: Saya Dipeluk, Didorong ke Sudut Tembok
• Gegara Cemburu, Suami Aniaya Istri Hingga Tewas, Dihajar Pakai Gagang Cangkul Kondisi Tangan Terikat
• Hasil Liga Italia - Sempat Unggul, Lazio Tumbang Lawan Lecce, Juventus Diuntungkan
Pemeriksaan rapid test antibodi tentunya harus dilakukan oleh tenaga kesehatan yang memiliki kompetensi dan berasal dari fasilitas pelayanan kesehatan.
Bambang menghimbau kepada fasilitas kesehatan yang menyediakan layanan rapid tes covid-19 ini segera memberlakukan aturan terbaru ini.
"Fasilitas kesehatan atau pihak yang memberikan pelayanan pemeriksaan rapid test antibodi dapat mengikuti batasan tarif yang ditetapkan," tulis Bambang.
Terkait rapid test, saat ini banyak dibutuhkan masyarakat sebagai langkah deteksi covid-19 dan juga persyaratan kalau masyarakat ingin bepergian jauh menggunakan angkutan umum.
Rapid test antigen maupun antibodi ini penapisan awal hasil pemeriksaan rapid test dengan sedikit mengambil sampel darah dari ujung jari yang hasil pemeriksaan bisa keluar dalam belasan menit saja.
Hasil rapid test yang reactif harus dikonfirmasi lagi dengan tes swab dengan memasukan akat khusus ke dalam hidung dan mulut yang pemeriksaannya butuh waktu lebih dari satu hari.
• Hasil Liga Inggris - Kalahkan Crystal Palace 2-3, Chelsea Geser Leicester di Peringkat 3 Klasemen
• Anak Tak Lolos PPDB, Ratusan Orangtua Kejar dan Cegat Mobil Kepala Dinas Pendidikan
• Dikeroyok Koalisi Besar di Pilkada, PDI Perjuangan Pasang Target Menang
Update Corona di Indonesia
Hari ini Selasa (7/7/2020) pemerintah kembali mengumumkan pertambahan kasus di atas angka seribu.
Berdasarkan data yang disampaikan Juru Bicara Pemerintah untuk Penanganan Virus Corona Achmad Yurianto pertambahan kasus harian covid-19 di Indonesia hari ini sebanyak 1.268.
Follow Juga:
Yurianto menyatakan tambahan kasus sebanyak itu menunjukkan penularan virus corona masih terjadi, sehingga kasus Covid-19 di Tanah Air terus bertambah.
Informasi ini disampaikan Achmad Yurianto dalam konferensi pers dalam konferensi pers dari Graha BNPB yang disiarkan langsung pada Selasa (7/7/2020).
Berdasarkan data pemerintah hingga Selasa pukul 12.00 WIB, terdapat 1.268 kasus baru dalam 24 jam terakhir.
Penambahan itu menyebabkan total ada 66.226 kasus Covid-19 di Indonesia, terhitung sejak kasus pertama diumumkan pada 2 Maret 2020.
"Kami dapatkan penambahan kaus terkonfirmasi Covid-19 sebanyak 1.268 orang, sehingga totalnya menjadi 66.226," ujar Yurianto.
Dalam periode yang sama, diketahui ada penambahan 866 pasien Covid-19 yang sembuh.
Mereka dinyatakan sembuh setelah dua kali pemeriksaan dengan polymerase chain reaction (PCR) hasilnya negatif virus corona.