TANJUNGPINANG TERKINI
Ketua BK DPRD Tanjungpinang Irit Bicara, Hormati Proses Hukum Dugaan Ijazah Palsu Oknum Anggota DPRD
Penyidik Satreskrim Polres Tanjungpinang menaikkan status penyidikan terhadap dugaan kasus ijazah palsu oknum anggota DPRD Tanjungpinang itu.
Penulis: Endra Kaputra | Editor: Septyan Mulia Rohman
TRIBUNBATAM.id, TANJUNGPINANG - Ketua Badan Kehormatan DPRD Tanjungpinang, Maiyanti tak banyak berkomentar saat disinggung dugaan ijazah palsu seorang oknum anggota DPRD Tanjungpinang.
Ia hanya menyampaikan, tahapan kasus tersebut sudah sampai ke pihak kepolisian. Dimana Badan Kehormatan tidak berhak ikut memprosesnya.
Penyidik Satreskrim Polres Tanjungpinang menaikkan status penyidikan terhadap dugaan kasus ijazah palsu oknum anggota DPRD Tanjungpinang itu.
Selain kasus tersebut, polisi juga menaikkan status penyidikan dugaan ijazah palsu Dirut BUMD PT Tanjungpinang Makmur Bersama, Fahmi.
Polisi belum menetapkan tersangka dari kedua kasus ini, meski sama-sama dinaikkan statusnya menjadi penyidikan.
"Kami sudah tidak berhak untuk memprosesnya, jadi kami serahkan kepada kepolisian memproses kasus tersebut," katanya, Rabu (8/7/2020).
Maiyanti pun menjawab diplomatis ketika ditanya tentang langkah Badan Kehormatan DPRD Tanjungpinang, jika oknum anggota DPRD tersebut ditetpakan sebagai tersangka.
"Itu masih terlalu jauh lah, kita tunggu saja proses ini dulu," jawabnya singkat.
Badan Kehormatan sebagai salah satu Alat Kelengakapan DPRD adalah lembaga yang berhubungan dengan masalah kehormatan para wakil rakyat.
Lembaga ini dalam keberadaannya untuk menjawab kebutuhan dari adanya arus reformasiyang menuntut adanya perubahan, keberadaan lembaga ini sangat penting dan strategis dalam melaksanakan tugas dan fungsinya guna mewujudkan pemerintahan yang bersih (good and clean governance).
Berdasarkan Undang-undang Nomor 22 tahun 2003 tentang susunan dankedudukan MPR, DPR, DPD dan DPRD dan berdasarkan undang-undang Nomor 32 tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah dan Peraturan Pemerintah Nomor 53 tahun 2005 tentang perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 25 tahun 2004 bawah tugas dan wewenang Badan Kehormatan adalah sebagai berikut:
• Genangan Air Sebetis Orang Dewasa Saat Banjir, Jalan Raya Tanjunguban Minim Perhatian Pemerintah
• JAKOP, Mantan Polisi Digerebek Pesta Narkoba Bolak-balik Dipenjara Serang Petugas dengan Parang
1. Mengamati, mengevaluasi disiplin, etika, dan moral para anggota DPRD dalam rangka menjaga martabat dan kehormatan sesuai dengan Kode Etik DPRD;
2. Meneliti dugaan pelanggaran yang dilakukan anggota DPRD terhadap peraturan Tata Tertib dan Kode Etik DPRD serta sumpah/janji;
3. Melakukan penyelidikan, verifikasi, dan klarifikasi atas pengaduan Pimpinan DPRD, masyarakat dan/atau pemilih ;
4. Menyampaikan kesimpulan atas hasil penyelidikan, verifikasi, dan klarifikasi sebagaimana dimaksud pada huruf c sebagai rekomendasi untuk ditindaklanjuti oleh DPRD; dan
5. Menyampaikan rekomendasi kepada pimpinan DPRD berupa rehabilitasi nama baik apabila tidak terbukti adanya pelanggaran yang dilakukan anggota
DPRD atas pengaduan pimpinan DPRD, masyarakat dan atau pemilih;
6. Menyampaikan laporan atas keputusan badan kehormatan kepada paripurna DPRD; dan
7. Dapat menjatuhkan sanksi kepada anggota DPRD yang terbukti melanggar kode etik DPRD.
8. Badan Kehormatan membuat laporan kinerja pada akhir masa keanggotaan.
Untuk melaksanakan tugasnya, Badan Kehormatan berwenang:
1. Memanggil Anggota yang bersangkutan untuk memberikan penjelasan dan pembelaan terhadap dugaan pelanggaran yang dilakukan; dan
2. Meminta keterangan pelapor, saksi, dan/atau pihakpihak lain yang terkait, termasuk untuk meminta dokumen atau bukti lain
Naik Status
Penyidik Satreskrim Polres Tanjungpinang menaikkan status penyidikan kasus dugaan penggunaan ijazah palsu oknum anggota DPRD Tanjungpinang.
Meski sudah menaikkan statusnya, namun penyidik belum menetapkan tersangka dari kasus ini.
Setidaknya dua kasus dugaan ijazah palsu sedang ditangani penyidik Satreskrim Polres Tanjungpinang.
Selain dugaan ijazah palsu oknum DPRD Tanjungpinang, polisi juga mendalami dugaan ijazah palsu Dirut BUMD PT Tanjungpinang Makmur Bersama, Fahmi.
Belum ada penetapan tersangka dari dua kasus ini.
"Benar, dari hasil gelar perkara yang telah dilakukan, status kita naikan ke penyidikan," kata Kasat Reskrim, AKP Rio Reza Panindra, Rabu (8/7/2020).
Ia mengatakan, pihaknya masih melengkapi sejumlah berkas untuk menetapkan tersangka kasus dugaan penggunaan ijazah palsu oknum anggota DPRD Tanjungpinang itu.
Sama dengan dugaan kasus ijazah palsu sebelumnya, tersangka bakal terancam 2 tahun penjara atau denda setengah miliar Rupiah.
Ini menurutnya sesuai dengan pasal 68 ayat 3 undang-undang nomor 20 tahun 2003 tentang pendidikan nasional.
"Kami lengkapi dulu. Kalau sudah lengkap berkas adminitrasinya barulah penetapan tersangka," tegasnya.
Dugaan Ijazah Palsu Dirut BUMD Tanjungpinang
Dugaan ijazah palsu oleh Direktur Utama ( Dirut ) Badan Usaha Milik Daerah ( BUMD ) PT Tanjungpinang Makmur Bersama ( TMB ), Fahmi kembali bergulir.
Penyidik Satreskrim Polres Tanjungpinang menaikkan status kasus tersebut dari penyelidikan menjadi penyidikan.
Kasus ini bermula dari aduan pelapor bernama Hariyun atas dugaan penggunaan gelar palsu untuk mendapatkan posisi sebagai Direktur Utama BUMD Tanjungpinang.
Meski sudah menaikkan status menjadi penyidikan, namun Kasat Reskrim Polres Tanjungpinang, AKP Rio Reza Panindra mengaku belum menetapkan yang bersangkutan sebagai tersangka.
Ia menyebutkan, status penyidikan akhirnya diputuskan setelah gelar perkara oleh penyidik Satreskrim Polres Tanjungpinang.
"Untuk penetapan tersangka, tentunya harus melengkapi dulu aturan dan prosedurnya. Yang jelas, penyidik berkeyakinan kasus ini merupakan tindak pidana. Sehingga, yang awalnya berstatus pengaduan menjadi laporan polisi dan naik ke tahap penyidikan," ujarnya, Senin (6/7) malam kemarin.
Rio mengungkapkan, yang bersangkutan terancam dijerat pasal 68 ayat 3 Undang-undang nomor 20 tahun 2003 tentang sistem pendidikan nasional.
Dari pasal ini, ancaman hukuman dua tahun penjara dan denda hingga Rp 500 juta siap menanti Dirut BUMD Tanjungpinang itu.
• Salmafina Sunan Unggah Foto Mesra Bareng Pria Bule Setelah Sembuh dari Sakit
• Kandungan Gizi dan Khasiat Cengkeh bagi Kesehatan, Salah Satunya bisa Obati Sakit Maag
"Pasal yang disangkakan terkait dugaan penggunaan gelar yang tidak sesuai awal aduan oleh warga tersebut," ucapnya.
Kuasa hukum Direktur Utama ( Dirut ) Badan Usaha Milik Daerah ( BUMD ) PT Tanjungpinang Makmur Bersama ( TMB ), Muhammad Faizal, SH., MM angkat bicara soal kasus hukum yang membelit kliennya.
Pihaknya tetap menghormati dan mengikuti proses dari pihak kepolisian ketika diminta tanggapannya mengenai kasus dugaan ijazah palsu Dirut BUMD PT Tanjungpinang Makmur Bersama yang naik status menjadi penyidikan.
Seperti diketahui, penyidik Satreskrim Polres Tanjungpinang menaikkan status kasus dugaan ijazah palsu Dirut BUMD Tanjungpinang, Fahmi itu.
"Kami tentunya mengikuti proses yang sedang berjalan," sebutnya melalui sambungan telepon, Selasa (7/7/2020).
Faizal menyebut, kliennya kooperatif dari awal kasus ini hingga diminta klarifikasi.
Ia tidak mempersoalkan dengan berubahnya kasus tersebut.
"Dari awal hingga saat ini apapun risikonya akan kami hadapi. Lagipula klien kami bukan ditetapkan sebagai tersangka oleh penyidik. Sekali lagi, kami menghirmati proses hukum tersebut," ujarnya.(TribunBatam.id/Endra Kaputra)