Mantan Gubernur Kepri Ulang Tahun, Putra Nurdin Basirun Terkenang Pertemuan dengan Sang Ayah

Dayat mengenang, pertemuan terakhirnya dengan sang ayah berlangsung sebelum pemerintah menetapkan PSBB di Jakarta.

Editor: Dewi Haryati
TRIBUNBATAM.ID/ISTIMEWA
Nurdin Basirun dan keluarga. Mantan Gubernur Kepri Nurdin Basirun genap berusia 63 tahun, Selasa (7/7/2020) lalu. 

Jika tak mengajukan proses hukum lanjutan, dan pihaknya sudah incraht atau salinan putusan pengadilan diterima, Nurdin akan segera dipindah ke lembaga pemasyarakatan.

Artinya, mulai tahun ini, Nurdin akan menjalani ibadah puasa dan Lebaran dari balik jeruji besi.

Tribun masih menunggu konfirmasi resmi dimana Nurdin akan menjalani hukuman badan, selama 48 bulan ini.

Dua terpidana kasus serupa, Kock Meng (18 bulan) dan Abu Bakar (16 bulan), sejak Februari dan Maret 2020 lalu, sudah diterungku di Lapas Sukamiskin, Bandung, Jawa Barat.

Selain dihukum penjara 4 tahun, Nurdin juga didenda membayar denda Rp200 juta subsider 4 bulan, serta kewajiban mengembalikan Rp4,2 M uang negara.

Karena wabah pandemi Corona, vonis mantan Ketua DPW Nasdem Kepulauan Riau, sidang pembacaan putusan digelar virtual.

Ketua Majelis Hakim Yanto dan dua jaksa penuntut dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) membacakan putusan di Ruang Sidang

PKusuma Atmadja Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Jl Bungur Raya, Menteng DKI Jakarta.

Ketua Majelis Hakim didampingi dua Jaksa Penuntut Umum (JPU) Muh Asri, Agung Satria Wibowo dan Rikhi BM.

Sementara Nurdin dan kuasa hukumnya, mendengarkan putusan “virtual via aplikasi Zoom meeting’ di Ruang Sidang Gedung KPK.

Karena wabah Corona, sidang virtual sudah dua digelar. Sidang pembacaan pledoi (pembelaan), Kamis (2/4/2020) lalu, juga digelar virtual.

(tribunbatam.id/Ichwan Nur Fadillah/tom/zil)

Sumber: Tribun Batam
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved