BATAM TERKINI
Pernah Lakukan Uji Biaya Material, Ombudsman Sebut Biaya Rapid Test Tak Sampai Rp 100.000
Ombudsman mengaku pernah melakukan kajian bahwa biaya material dan jasa pelaksanaan rapid test tidak sampai seratus ribuan.
TRIBUNBATAM.id, BATAM - Kepala Ombudsman RI Perwakilan Kepulauan Riau, Lagat Parroha Patar Siadari mendukung langkah batasan tinggi biaya Rapid Test.
Memang sejak awal, Ombudsman mengaku mencium adanya ulah oknum kesehatan mencari keuntungan di tengah tangisan orang lain.
Atas wabah virus Corona atau COVID-19 yang melanda dunia khususnya Indonesia.
Lagat menambahkan, sejak awal Ombudsman sebagai lembaga pengawas kebijakan maladministrasi sudah menyerukan kepada pemerintah hingga akhirnya Kementerian Kesehatan melalui Surat Edaran Direktorat Jenderal Pelayanan Kesehatan mengeluarkan kebijakan.
"Seruan Ombudsman RI kepada pemerintah untuk menentukan tarif rapid test akhirnya ditindaklanjuti oleh Kementerian Kesehatan melalui Surat Edaran Direktorat Jenderal Pelayanan Kesehatan," kata Lagat Rabu (8/7/2020)
Kendati Lagat meminta agar semua pihak mentaati surat edaran tersebut.
• TAKUT Dibunuh, Begini Cara Korban Berhasil Lolos dari Percobaan Pemerkosaan di SMAN 1 Batam
• Sekretariat PPDB Kepri di Batam Tutup Seminggu, Warga : Apa Kami Harus ke Tanjungpinang?
Di dalam surat edaran disebutkan besaran batasan tarif tertinggi rapid test antibodi adalah Rp 150.000.
Surat tersebut ditujukan kepada seluruh Kepala Dinas Kesehatan Provinsi dan Kota/Kabupaten, Direktur RS, PERSI, Asosiasi Klinik, PKFI, Asosiasi Dinas Kesehatan dan Ikatan Laboratorium Klinik Indonesia (ILKI).
"Di dalam beberapa kesempatan Ombudsman telah merespon kebingungan publik atas harga rapid test yang dilaksanakan fasilitas kesehatan dianggap sangat mahal dengan harga bervariasi antara Rp 350.000 hingga Rp 1.000.000. Hasil rapid test ini menjadi syarat wajib bagi masyarakat yang bepergian menggunakan maskapai penerbangan dan jalan darat antar provinsi. Tarif ini dianggap sangat memberatkan di tengah beban ekonomi di masa pandemik yang mempengaruhi pendapat masyarakat," papar Lagat.
Ia mengatakan, Ombudsman sendiri pernah melakukan kajian bahwa biaya material dan jasa pelaksanaan test ini tidak sampai seratus ribuan.
Sehingga Ombudsman menduga untuk mendapatkan layanan pemeriksaan rapid test antibodi ini memanfaatkan masyarakat untuk mencari keuntungan.
Ombudsman RI Perwakilan Kepulauan Riau berharap dengan telah ditentukannya batasan tarif tertinggi ini maka seluruh penyelenggara layanan pemeriksaan rapid test antibodi di Batam dan daerah lain di Kepri harus menyesuaikan tarifnya sesuai SE ini.
“Kami harap semua fasilitas kesehatan harus menerapkan tarif tertinggi 150.000 bagi yang menginginkan test mandiri untuk keperluan perjalanan udara”, ujar Lagat.
Tentunya Ombudsman berharap kepatuhan paling utama ditunjukkan fasilitas kesehatan yang dimiliki oleh pemerintah atau yang dibantu pemerintah dan diikuti oleh fasilitas lain yang dimiliki swasta.
Ombudsman Perwakilan Kepri akan melakukan pengawasan terhadap pengenaan tarif tertinggi ini untuk memastikan semuanya mematuhinya. (Tribunbatam.id/Leo Halawa)