BATAM TERKINI

Sudah Ada Aturan Baru, RSUD EF Batam Masih Terapkan Biaya Rapid Test Rp 400 Ribu, 'Kami Cek Dulu'

Direktur RSUD EF Batam, dr. Any Dewiayana mengaku belum menerima surat edaran dari Kemenkes terkait tarif tertinggi rapid test

Editor: Dewi Haryati
TRIBUNBATAM.id/Roma Uly Sianturi
Direktur RSUD Embung Fatimah, drg. Ani Dewiyana. RSUD EF Batam saat ini masih menerapkan aturan lama untuk pengurusan rapid test mandiri. 

TRIBUNBATAM.id, BATAM - Kementerian Kesehatan RI menerbitkan Surat Edaran tentang batasan tarif tertinggi pemeriksaan rapid test antibodi, Senin (6/7/2020) lalu.

Dalam surat edaran itu disebutkan, batasan tarif tertinggi untuk pemeriksaan rapid test antibodi adalah Rp 150.000.

Namun kebijakan ini tak otomatis langsung berlaku.

Rumah Sakit Umum Daerah Embung Fatimah (RSUD EF) Batuaji Batam saat ini masih menerapkan aturan sebelumnya untuk pengurusan rapid test mandiri.

Direktur RSUD EF Batam, dr. Any Dewiayana mengaku belum menerima surat edaran itu.

Tarif Rapid Test Tak Boleh Lebihi Rp 150.000, Padahal Tarif di Batam Rp 500.000, Ini Kata Walikota

Punya Gejala Mirip Virus Corona, Seorang Warga Berstatus ODP Covid-19 di Bintan

"Belum tahu kami. Nanti kami cek dulu karena biasanya kalau ada edaran baru itu dari dinas dulu yang sampaikan ke kami," ujar Ani, Rabu (8/7/2020).

Prosedur aturan rapid test mandiri yang dilayani RSUD saat ini dimulai dari pengecekan kesehatan secara umum atau medical check up dan selanjutnya menjalani rapid test di gedung Tun Sendari Terpadu.

Biaya rapid test-nya Rp 400 ribu.

Selama ini peminat rapid test mandiri cukup banyak dan didominasi mereka yang hendak melakukan penerbangan ke daerah lain ataupun luar negeri.

Diberitakan, Kementerian Kesehatan RI melalui Dirjen Pelayanan Kesehatan menerbitkan surat edaran No.HK.02.02/I/2875/2020. Intinya menerangkan, batas tertinggi pemeriksaan rapid test maksimal Rp 150 ribu.

Di tempat terpisah, Kepala Dinas Kesehatan Kota Batam, Didi Kusmarjadi mengatakan, surat edaran dari Kemenkes sudah viral di internet.

Untuk di Batam, Dinkes tidak perlu meneruskan surat edaran tersebut ke instansi penyedia layanan kesehatan.

"Kan bisa lihat sendiri, dan itu sudah berlaku," kata Didi.

Minta Segera Diterapkan

Sejumlah warga Batam menyambut positif surat edaran yang dikeluarkan Kementerian Kesehatan Republik Indonesia terkait besaran tarif rapid test.

Halaman
123
Sumber: Tribun Batam
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved