BATAM TERKINI
Sudah Ada Aturan Baru, RSUD EF Batam Masih Terapkan Biaya Rapid Test Rp 400 Ribu, 'Kami Cek Dulu'
Direktur RSUD EF Batam, dr. Any Dewiayana mengaku belum menerima surat edaran dari Kemenkes terkait tarif tertinggi rapid test
Dalam surat edaran itu ditegaskan, batasan tarif tertinggi untuk pemeriksaan rapid test antibodi adalah Rp 150.000.
Warga berharap surat edaran itu secepatnya disampaikan kepada semua rumah sakit dan klinik penyedia rapid test.
"Saya juga baru lihat kemarin di berita nasional," kata Alvi Suhendra, warga Sagulung, Rabu (8/7/2020).
Alvi mengatakan selama ini biaya rapid test sangat menyiksa warga.
Pasalnya biayanya lebih mahal dari ongkos yang harus dikeluarkan.
"Kebetulan saya baru menemani anggota keluarga yang mau pulang kampung, satu minggu lalu," kata Alvi.
Dia mengatakan keluarga hendak pulang ke Samosir karena orangtuanya sakit.
"Jadi kami mengurus surat rapid test. Awalnya kami tanya di Rumah sakit, biayanya sangat mahal Rp 400 ribu. Untung ada kawan yang kasih tahu, di Sagulung ada klinik yang menyediakan rapid test harganya Rp 280 ribu," kata Alvi.
Dia mengatakan saat ini warga yang hendak pulang rata-rata karena ada keperluan.
"Kalau tidak ada keperluan pasti tidak pulang, apalagi mau jalan-jalan. Pasti tidak ada. Ini yang membuat kita sangat berat, kita pulang karena sangat penting tapi rapid test ini membuat kita berat dibiaya," kata Alvi.
Dia mengatakan, dengan adanya surat edaran dari Kemenkes itu sangat membantu masyarakat yang hendak pulang kampung atau bepergian.
"Mudah mudahanlah langsung diterapkan di Batam,"kata Alvi.
Aturan Baru
Kementerian Kesehatan RI melalui Direktur Jenderal Pelayanan Kesehatan Bambang Wibowo menerbitkan Surat Edaran (SE) Nomor HK.02/02/I/2875/2020 tentang batasan tarif tertinggi pemeriksaan rapid test antibodi tertanggal 6 Juli 2020.
Bambang Wibowo dalam SE-nya menjelaskan, pokok persoalan sebelum ke inti surat.