Tarif Rapid Test di RS Hingga Rp300 Ribu-an, Kemenkes Buat Kebijakan Batas Tertinggi Rp150 Ribu

Pemerintah mengeluarkan aturan baru terkait tarif rapid test atau tes cepat dan tes polymerase chain reaction (PCR) atau swab test Covid-19.

TRIBUNBATAM.id/HENING SEKAR UTAMI
Suasana pengambilan sampel rapid test di halaman Graha Kadin Batam, Kamis (2/7/2020). 

"Untuk yang tes PCR, sama juga, reagen yang digunakan bermacam-macam karena mesinnya juga macam-macam," ungkap Tonang.

"Harganya pun beda-beda," imbuhnya.

Tonang juga mengungkapkan, sudah ada seruan agar pemerintah membuat biaya tes rapid dan PCR tidak terlalu memiliki banyak variasi.

"Kami juga menyerukan agar pemerintah melakukan pengaturan semacam HET (harga eceran tertinggi) itu, ada batas atas dan bawah harga," kata Tonang.

Hal itu disebut Tonang dapat membuat variasi harga menjadi sempit.

"Mestinya demikian itu," ungkapnya.

Apabila pemetintah dapat menekan variasi harga, tidak ada lagi ungkapan yang menyebut tes corona sebagai ladang bisnis rumah sakit.

"Jadi tidak muncul kata-kata rumah sakit cari untung atau aji mumpung," ungkapnya.

Mengapa Bisa Ada Rapid Test Murah?

Dokter Tonang juga menanggapi adanya maskapai penerbangan yang menyediakan rapid test murah.

"Berbagai maskapai menawarkan, dan betul kok hanya Rp 95 ribu, bener enggak ini, ada juga yang gratis untuk 500 orang pertama," ungkap Tonang.

Keadaan ini disebut Tonang kembali bisa menyudutkan rumah sakit.

"Rumah sakit bisa dituding lagi ini nanti, 'kok rumah sakit tinggi, cari untung lagi' jadi kita sama-sama tidak nyaman," kata Tonang.

Sehingga Tonang berharap pemerintah dapat menyamakan harga atau mengurangi variasi biaya tes corona di Indonesia.

(Tribunnews.com/Apfia/Tribun Solo)

Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Rapid Test di Rumah Sakit Hingga Rp300 Ribu-an, Kemenkes Keluarkan Aturan Tarif Tertinggi Rp 150.000

Sumber: Tribunnews
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved