Terkait UU Keamanan Nasional di Hong Kong, Dubes China di London Sebut Inggris Ganggu Negerinya
China menuduh Inggris melakukan intervensi terhadap negaranya. Tuduhan ini dilemparkan oleh Duta Besar ( Dubes) China untuk Inggris, Liu Xiaoming.
TRIBUNBATAM.id, LONDON - Dampak pemberlakuan Undang-undang (UU) Keamanan Nasional di Hong Kong, China menerima beragam tantangan dari sejumlah negara di dunia.
Terbaru, China menuduh Inggris melakukan intervensi terhadap negaranya.
Tuduhan ini dilemparkan oleh Duta Besar ( Dubes) China untuk Inggris, Liu Xiaoming.
Inggris menyebut UU tersebut sebagai pelanggaran serius terhadap Deklarasi Bersama 1984, 13 tahun sebelum Hong Kong kembali ke pangkuan China.
Liu menyebut penawaran kewarganegaraan Inggris kepada warga Hong Kong mengganggu urusan dalam negeri China.
Dia menambahkan keputusan Inggris tersebut juga menginjak norma-norma dasar yang mengatur hubungan internasional sebagaimana dilansir dari Al Jazeera, Selasa (7/7/2020).
• Hasil Liga Inggris Arsenal vs Leicester City, Tak Ada Pemenang, Gol Aubameyang Dibalas Gol Vardy
Menteri Luar Negeri Inggris, Dominic Raab, menolak tuduhan tersebut.
Dia mengatakan hal tersebut bukanlah gangguan besar terhadap urusan domestik.
"Ini urusan kepercayaan dan banyak negara di seluruh dunia mengajukan pertanyaan ini: apakah China memenuhi kewajiban internasionalnya?" kata Raab.
Sementara itu, aktivis pro- demokrasi Hong Kong Joshua Wong, meminta perhatian internasional terhadap Hong Kong pada Senin (6/7/2020).
Wong sebelumnya dituntut karena terlibat dalam kerusuhan sebagai buntut aksi pro-demokrasi tahun lalu di Hong Kong.
"Kami masih harus memberi tahu dunia bahwa sekaranglah saatnya untuk berdiri dengan Hong Kong, ujarnya.
Dia menambahkan warga hong Kong tidak akan pernah menyerah kepada China.
Di sisi lain, Liu mengatakan China menginginkan hubungan yang bersahabat dengan Inggris.
Namun jika Inggris memperlakukan China sebagai musuh atau memiliki kecurigaan terhadap China, maka Inggris harus siap dengan konsekuensi ke depan.