2 Tersangka Pembobolan Bank BNI Divonis Penjara Seumur Hidup, Lalu Bagaimana Maria Pauline Lumowa?

Kasus pembobolan Bank BNI ternyata tidak hanya menjerat Maria Pauline Lumowa.

DOK. Kemenkumham untuk KompasTV
Maria Pauline Lumowa membobol BNI hingga Rp 1,7 triliun. Setelah menjadi buron selama 17 tahun, ia akhirnya ditangkap. Begini kronologi kasusnya. 

TRIBUNBATAM.id, JAKARTA- Kasus pembobolan Bank BNI ternyata tidak hanya menjerat Maria Pauline Lumowa

Selain wanita tersebut, masih ada belasan orang tersangka lainnya.

Setidaknya ada 11 orang lainnya yang terlibat dan telah dijatuhi vonis hukuman.

Dari 11 orang yang ditangkap, dua di antaranya telah mendapatkan vonis hukuman seumur hidup.

Berikut 11 daftar pelaku korupsi BNI 1,7 Triliun, dilansir Kompas TV:

1. Adrian Pandelaki Lumowa
Mantan Dirut PT Magnetic Usaha Indonesia, vonis 15 tahun penjara.

2. Adrian Herling Waworuntu
Konsultan Investasi PT Sagared Team, vonis penjara seumur hidup.

3. Jeffrey Baso
Mantan Direktur Utama PT Tiranu Caraka Pasifik, Vonis 7 tahun penjara.

4. Wayan Saputra
Mantan Kepala Divisi internasional BNI, vonis 5 tahun penjara.

5. Aan Suryana
Quality Assurance Divisi Kepatuhan Bank BNI Kantor Besar, 5 tahun penjara.

6. Edy Santoso
Mantan Kepala Customer Service Luar Negeri BNI Kebayoran, vonis penjara seumur hidup.

7. Ollah Abdullah Agam
Mantan Direktur PT Gramarindo Mega Indonesia, vonis 15 tahun penjara.

8. Titik Pristiwati
Mantan Dirut PT Bhinekatama, vonis 8 tahun penjara.

9. Komjen Pol Suyitno Landung
Mantan Kabareskrim Mabes Polri, vonis 1 tahun 6 bulan.

10. Richard Kountol
Mantan Dirut PT Metranta, vonis 8 tahun penjara.

Halaman
123
Sumber: Tribunnews
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved