2 Tersangka Pembobolan Bank BNI Divonis Penjara Seumur Hidup, Lalu Bagaimana Maria Pauline Lumowa?

Kasus pembobolan Bank BNI ternyata tidak hanya menjerat Maria Pauline Lumowa.

DOK. Kemenkumham untuk KompasTV
Maria Pauline Lumowa membobol BNI hingga Rp 1,7 triliun. Setelah menjadi buron selama 17 tahun, ia akhirnya ditangkap. Begini kronologi kasusnya. 

11. Aprilla Widhata
Mantan Dirut PT Pantipros, vonis 15 tahun penjara..

Ekstradisi Maria Pauline Lumowa

Seperti diketahui, kasus tersebut telah menemui titik terang dengan berhasilnya ekstradisi Maria Pauline Lumowa dari Serbia.

Proses ekstradisi ini dilakukan oleh delegasi pemerintah yang dipimpin oleh Menteri Hukum dan HAM (Menkumham), Yasonna Laoly.

Serah terima Kemenkumham dengan pemerintah Serbia dilakukan pada Kamis (9/7/2020), pukul 14.30 waktu setempat.

Maria kemudian diberangkatkan ke Indonesia menggunakan pesawat Garuda Indonesia pada pukul 17.00 waktu setempat.

Hingga akhirnya Maria Pauline Lumowa, telah tiba di Indonesia pada Kamis (9/7/2020).

Maria mendarat di Bandara Soekarno Hatta sekitar pukul 10.40 WIB.

Diberitakan sebelumnya, Maria menjadi tersangka kasus pembobolan BNI senilai 1,7 triliun.

Ia sudah menjadi buronan sekitar 17 tahun lamanya, kemudian diekstradisi dari Serbia..

Perjalanan Kasus

Pada Oktober 2002, BNI cabang Kebayoran Baru Jakarta Selatan memproses pengajuan pembiayaan ekspor impor dari PT Gramarindo Group.

Perusahaan tersebut milik Maria Pauline Lumowa dan juga Adrian Waworuntu.

Kemudian pada Juni 2003, BNI melakukan penyelidikan dan mengetahui ternyata PT Gramarindo tidak pernah melakukan kegiatan ekspor.

Lantas munculah dugaan Letter of credit (L/C) fiktif, hingga BNI melaporkan hal tersebut ke pihak Mabes Polri.

Halaman
123
Sumber: Tribunnews
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved