BATAM TERKINI
3 Kejanggalan Kasus Tambang Pasir Ilegal di Nongsa Batam Versi Kuasa Hukum Johanes
Dormin Adelina Manulang SH dan Rio Napitupulu, kuasa hukum terdakwa kasus dugaan tambang pasir ilegal di Nongsa mengungkap 3 kejanggalan.
TRIBUNBATAM.id, BATAM - Terdakwa kasus dugaan tambang pasir ilegal di Kecamatan Nongsa, Kota Batam, Johanes alias Aguan, akhirnya menjalani sidang perdana dari Mapolda Kepri secara virtual, Selasa (7/7/2020).
Sidang sendiri merupakan agenda pembacaan dakwaan di Pengadilan Negeri (PN) Batam.
Aguan didakwa melanggar pasal 109 Undang-Undang (UU) Nomor 32 tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan hidup juncto pasal 55 ayat 1 ke satu KUH Pidana.
Setelah mendengarkan dakwaan Jaksa, Dormin Adelina Manulang SH dan Rio Napitupulu selaku kuasa hukum terdakwa langsung mengajukan keberatan.
Dormin menilai banyak kejanggalan ditemukan setelah dakwaan selesai dibacakan Jaksa Herlambang.
Hal ini disampaikannya dalam konferensi pers, Rabu (8/7/2020). Katanya, pertama, sampai saat ini belum ada pelapor dalam perkara ini.
“Harusnya dalam kasus ini, pihak pelapor itu Pemko, karena dakwaannya lingkungan yang dirusak, hutan lindung yang dirusak. Tapi sampai saat ini, tidak ada laporan dari Pemko,” ujar Dormin.
• DERETAN Fakta Perampokan di Perumahan Mitra Raya Batam, Kepala Korban Dipukuli Besi Berkali-kali
Menurut Dormin, dalam dugaan perusakan lingkungan, seharusnya Pemko Batam memberi teguran berupa teguran lisan dan teguran tertulis terlebih dulu.
“Baru masuk ke penindakan jika masih melanggar. Bukan main tangkap,” katanya.
Kejanggalan kedua, dalam kasus ini, posisi Aguan hanya sebagai penerima fee dari pengusaha bernama Taufik.
Saat ini, Taufik sendiri masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO).
Dijelaskan Dormin, seperti tertuang dalam Berita Acara Pemeriksaan (BAP), Aguan hanya orang suruhan Taufik yang membantu dan mendapatkan imbalan dari tambang pasir tersebut.
Aguan mendapat imbalan Rp 5 ribu per trip tambang pasir karena telah mencarikan lahan untuk Taufik.
“Tapi kenapa klien saya saat ini yang menjadi terdakwa sendiri. Mana Taufik? alamatnya 'kan jelas, nomor teleponnya aktif, kenapa tidak dilacak, tidak ditangkap,” terangnya.
Tidak hanya itu, kejanggalan ketiga menurutnya adalah ketika pemilik lahan tidak diikutsertakan dalam kasus ini.