PENCABULAN DI KARIMUN
6 Tahun Cabuli Anak Tiri, Ew Ancam Akan Bunuh Ibu dan Adik Korban Jika Buka Mulut
Dalam ancamannya tersangka menyebutkan akan membunuh ibu dan saudara korban apabila membuka mulut.
Editor:
Dewi Haryati
TRIBUNBATAM.ID/ELHADIF PUTRA
Kapolres Karimun, AKBP Muhammad Adenan menanyai tersangka kasus pencabulan anak tiri, Kamis (9/7/2020)
"Anggota langsung menyelidiki keberadaan pelaku dan berhasil kita amankan di kediamannya," ungkapnya.
Atas perbuatannya, pria berusia 48 warga Kijang kota ini dikenakan Pasal 82 ayat (1) Juncto pasal 76E Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.
(tribunbatam.id/Elhadif Putra/Alfandi Simamora)