PENCABULAN DI KARIMUN
6 Tahun Cabuli Anak Tiri, Ew Ancam Akan Bunuh Ibu dan Adik Korban Jika Buka Mulut
Dalam ancamannya tersangka menyebutkan akan membunuh ibu dan saudara korban apabila membuka mulut.
TRIBUNBATAM.id, KARIMUN - Aksi bejat seorang ayah tiri di Kabupaten Karimun ternyata telah dilakukan selama bertahun-tahun.
Enam tahun sudah pria berinisial Ew (30) itu telah melakukan tindakan asusila terhadap anak tirinya yang berusia 12 tahun.
"Tersangka sudah melakukan tindakannya sejak tahun 2014," kata Kapolres Karimun, AKBP Muhammad Adenan saat memimpin ekspos pengungkapan kasus tindak pidana, Kamis (9/7/2020) sore.
Untuk memuluskan aksinya, tersangka mengancam korban.
Dalam ancamannya tersangka menyebutkan akan membunuh ibu dan saudara korban apabila membuka mulut.
• Rutin Minum Air Kunyit Sebelum Tidur dan Rasakan Manfaatnya Bagi Tubuh
• Tersangka Kasus TPPO Tambah 2 Orang, Diamankan Polda Kepri di Lampung & Jawa Tengah
"Tersangka mengancam jangan kasih tahu mama nanti aku bunuh adik dan mama," sebut Adenan.
Karena ancaman tersebut, korban ketakutan dan membiarkan tersangka menyetubuhinya.
Dilaporkan Istri ke Polisi
Entah apa yang ada dipikiran EW (30), seorang pria di Karimun. Ia tega melakukan tindakan layaknya suami istri terhadap anak tirinya yang berusia 12 tahun.
Perbuatan inipun sudah berlangsung lama. Hal ini disampaikan Kapolres Karimun, AKBP Muhammad Adenan saat memimpin ekspose pengungkapan kasus, Kamis (9/7/2020) di Mapolres Karimun.
"Tersangka ini menikah siri dengan istrinya. Perbuatan tersangka telah dilakukan sejak lama," kata Adenan.
Kepada polisi, tersangka mengaku terakhir kali melakukan aksi tak patutnya itu pada tanggal 26 Juni 2020 di kediamannya.
Aksi tersangka bisa terbongkar setelah korban menceritakan apa yang ia alami kepada bibinya.
Selanjutnya bibi korban menyampaikan hal tersebut kepada ibu kandung korban.
Karena tidak terima, istri tersangka atau ibu kandung korban membuat laporan ke Polres Karimun.