TANJUNGPINANG TERKINI

Cek Kendaraan Hingga Senpi Personel, Wakapolres Tanjungpinang Sidak Protokol Kesehatan Anggota

Pemeriksaan ini dilaksanakan agar setiap anggota selalu siap sedia dalam pelaksanaan tugas.

Penulis: Endra Kaputra | Editor: Septyan Mulia Rohman
TribunBatam.id/Endra Kaputra
Wakapolres Tanjungpinang, Kompol Muhammad Chaidir bersama Kasi Propam mengecek personel, Kamis (9/7/2020). 

Tidak hanya itu, sebanyak 28 butir pil ekstasi ditemukan dalam tas ransel merek Nokia.

"Mau siapapun itu, bila terjerat kasus hukum, kami tegas sesuai dengan kewenangan yang bekerja," ucapnya, Kamis (2/7/2020).

Menurutnya, pengungkapan kasus tersebut dimana terdapat seorang oknum polisi di dalamnya merupakan bukti kepada masyarakat akan kinerja polisi dalam mengungkap kasus, khususnya kasus narkotika.

"Polri tegas soal itu. Tidak ada kata maaf bila terjerat kasus tersebut, apalagi oknum," tegas AKBP Muhammad Iqbal.

Ketiganya terancam mendapat hukuman mati atau pidana seumur hidup dan mendekam pidana penjara maksimal 6 tahun atau paling lama 20 tahun.

Hal ini sesuai pasal 114 ayat (2) dan atau pasal 112 ayat (2) dan atau pasal 113 ayat (2) Undang-Undang Republik Indonesia no.35 tahun 2009 tentang narkotika.

Ringkus Tersangka Narkoba di Pondok

Satres Narkoba Polres Tanjungpinang membekuk seorang pelaku berinisial AP.

Penangkapan warga Bintan itu terjadi di sebuah pondok di Kilometer 15 Senggarang, Tanjungpinang, Provinsi Kepri, Senin (29/6/2020).

Pria tersebut dibekuk polisi karena terbukti menyimpan narkotika jenis sabu-sabu.

Dalam penggeladahan tersebut, polisi berhasil menemukan sabu-sabu seberat 3 gram beserta alat isap jenis bong.

"Awalnya kami mendapat informasi dari masyarakat bahwa ada pria menyimpan sabu-sabu. Saat menemukan orang tersebut dan kami geledah, ternyata benar," ujar Kasat Narkoba Polres Tanjungpinang, AKP Ronny Burungudju, Rabu (1/6/2020).

Dari keterangan sementara pelaku kepada polisi, sabu-sabu tersebut diperoleh dari seseorang yang ia beli dengan harga Rp 1 juta.

Terhadap AP akan dijerat dengan pasal 114 ayat 2 dan atau Pasal 112 ayat 2 undang undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

"Saat ini orang tersebut masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO)," ujarnya kembali.

Halaman
123
Sumber: Tribun Batam
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved