PILKADA KARIMUN

Dimulai dari PPDP, Semua Penyelenggara Pilkada Karimun Wajib Rapid Test Covid-19 Sebelum Bertugas

Terdapat 557 petugas PPDP untuk memverifikasi data pemilih untuk menggunakan hak pilihnya pada Pilbup Karimun 2020 ini.

TRIBUNBATAM.id/ELHADIF PUTRA
Ketua KPU Kabupaten Karimun, Eko Purwandoko menegaskan semua penyelenggara Pemilu di Pilkada Karimun akan menjalani rapid test untuk memastikan bebas Covid-19 sebelum bertugas. 

Sosialisasi dilaksanakan di Hotel Aston Karimun, Selasa (23/6/2020).

Dalam kegiatan tersebut disampaikan tahapan beserta waktu pelaksanaannya.

Adapun tahapan lanjutan Pilkada 2020 di Kabupaten Karimun adalah :

1.) Pemutakhiran data dan penyusunan daftar pemilih (1).

- Pelantikan PPK, 15 Juni 2020 - 31 Januari 2021

- Pelantikan PPS, 15 Juni 2020 - 31 Januari 2021

- KPPS, 24 Nov 2020-23 Des 2020

- Pembentukan Panitia Pemutakhiran Data Pemilih (PPDP), 24 Juni 2020 - 24 Juli 2020 (Masa Kerja, 15 Juli 2020 - 13 Agustus 2020)

- Penyusunan daftar pemilih dan penyampaian kepada PPS, 15 Juni 2020 - 14 Juli 2020

a. Pemutakhiran:

- Pencocokan dan penelitian, 15 Juli 2020 - 13 Agustus 2020

- Penyusunan daftar pemilih hasil pemutakhiran oleh PPS, 7 Agustus 2020 - 29 Agustus 2020

b. Rekapitulasi daftar pemilih hasil pemutakhiran :

- Tingkat desa/kelurahan dan penyampaian kepada PPK, 30 Agustus 2020 - 1 September 2020

- Tingkat Kecamatan dan penyampaian kepada KPU Kabupaten/Kota, 2 - 4 September 2020

Halaman
1234
Sumber: Tribun Batam
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved