Ini 5 Kriteria Penilaian Kinerja PNS yang jadi Ancaman Pemberhentian 1,6 Juta ASN
"PNS yang tidak memenuhi target kinerja diberhentikan dengan hormat tidak atas permintaan sendiri sebagai PNS," demikian isi aturan tersebut.
TRIBUNBATAM.id - Menpan RB Tjahjo Kumolo menyebutkan akan ada 20 persen PNS bagian administrasi dari total 4,2 juta lebih pegawai bakal diberhentikan.
Hal ini sesuai dengan rencana pemerintah dalam mereformasi birokrasi di lingkup Aparatur Sipil Negara (ASN).
Meski sulit, dalam Peraturan Badan Kepegawaian Negara (BKN) Nomor 3 Tahun 2020 yang telah disahkan pada 8 April lalu telah diatur tentang pemberhentian pegawai bagi yang tidak produktif.
Hal ini telah diatur pada Pasal 32 dalam Peraturan BKN.
"PNS yang tidak memenuhi target kinerja diberhentikan dengan hormat tidak atas permintaan sendiri sebagai PNS," demikian isi aturan tersebut.
Target kinerja yang dimaksud pada Pasal 32 ayat 1 ini dituangkan dalam sasaran kinerja pegawai (SKP) dan akan dilakukan penilaian kinerja setiap tahunnya.
• Pemerintah Akan Berhentikan 1,6 Juta PNS, Ini Kriteria ASN yang Terancam
• Kebijakan Minus Growth, PNS di Kemenkeu Akan Berkurang 7.188 Orang Dalam 5 Tahun Kedepan
Adapun penilaian kinerja PNS dinyatakan dengan angka dan sebutan atau predikat sebagai berikut.
- a) Sangat Baik, apabila PNS memiliki nilai dengan angka kurang dari/sama dengan 110 sampai angka kurang dari/sama dengan 120 dan menciptakan ide baru dan/atau cara baru dalam peningkatan kinerja yang memberi manfaat bagi organisasi atau negara.
- b) Baik, apabila PNS memiliki nilai dengan angka lebih dari 90 sampai angka kurang dari/sama dengan 120
- c) Cukup, apabila PNS memiliki nilai dengan angka lebih dari 70 sampai angka sama dengan 90.
- d) Kurang, apabila PNS memiliki nilai dengan angka lebih dari 50 sampai angka sama dengan 70.
- e) Sangat Kurang, apabila PNS memiliki nilai dengan angka kurang dari 50.
Dari target kriteria kinerja PNS, dijelaskan 5 poin penilaian kinerja Pegawa Negeri Sipil (PNS).
5 poin penilaian kinerja PNS ini menjadi ancaman bagi nasib jutaan ASN.
Tjahjo Kumolo menyebut, saat ini setidaknya ada 20 persen pegawai ASN yang dinilai tidak produktif dalam bekerja.
Hal itu disampaikan dalam penyampaian rapat dengar dengan Komisi II DPR RI, Senin (6/7/2020).
Sebenarnya, tindakan itu tidak asal dilakukan pemerintah.
Wewenang itu didasarkan pada Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 17 Tahun 2020 tentang Perubahan atas PP Nomor 11 Tahun 2017 tentang Manajemen Pegawai Negeri Sipil ( PNS), yang baru saja diterbitkan beberapa bulan silam.
"Presiden selaku pemegang kekuasaan tertinggi pembinaan PNS berwenang menetapkan pengangkatan, pemindahan, dan pemberhentian PNS," bunyi Pasal 3 Ayat 1 PP Nomor 17 Tahun 2020.

Dalam Ayat 2 PP itu disebutkan bahwa kewenangan presiden dalam mengangkat, memindahkan, dan memberhentikan PNS didelegasikan kepada menteri di kementerian, pimpinan lembaga di lembaga pemerintahan nonkementerian, sekretaris jenderal di sekretariat lembaga negara dan lembaga nonstruktural, gubernur di provinsi, serta bupati dan wali kota di kabupaten dan kota.
Kewenangan presiden ini sudah ada dalam PP sebelumnya.