Kehebatan Djoko Tjandra! 11 Tahun Buronan, Daftarkan Peninjauan Kembali dan Bikin e-KTP

Lurah Grogol Selatan diduga telah melakukan pelanggaran karena memberikan layanan perekaman dan pencetakan e-KTP kepada Djoko Tjandra pada 8 Juni 2020

kompas.com
Buronan Kejaksaan Agung, Djoko Tjandra 

Pasal tersebut menyebutkan bahwa WNI kehilangan kewarganegaannya bila memiliki paspor dari negara asing atau surat yang dapat diartikan sebagai kewarganegaraan dari negara lain yang masih berlaku.

Kemudian, Boyamin menyoroti perbedaan pada tahun kelahiran Djoko Tjandra.

“KTP baru Djoko Soegiarto Tjandra tertulis tahun lahir 1951, sementara dokumen lama pada putusan PK tahun 2009 tertulis tahun lahir 1950,” tuturnya.

Dengan adanya dua masalah tersebut, MAKI pun menilai bahwa PN Jaksel seharusnya menghentikan proses persidangan permohonan PK yang diajukan Djoko Tjandra.

Dituding Sembunyikan Buronan Negara, Pengacara Djoko Tjandra Dilaporkan ke Polisi

Atas kondisi ini, MAKI melaporkan Lurah Grogol Selatan ke Ombudsman RI pada Selasa (07/07/2020).

Lurah Grogol Selatan diduga telah melakukan pelanggaran karena memberikan layanan perekaman dan pencetakan e-KTP kepada Djoko Tjandra pada 8 Juni 2020.

Boyamin menuturkan, Lurah seharusnya juga mengonfirmasi kepada atasannya untuk permintaan percetakan e-KTP atas nama Joko Tjandra dan tidak buru-buru memberi percetakan e-KTP kepada Djoko.

Ini 8 Fakta Sosok Djoko Tjandra, Buronan Kelas Kakap Kasus Bank Bali yang Melenggang Bebas dari 2008

"Semestinya Lurah Grogol Selatan tidak memberikan pencetakan KTP-el karena sudah diketahui secara umum Joko S Tjandra adalah buron dan pernah mempunyai kewarganegaraan Papua Nugini," kata Boyamin.

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul Dukcapil: E-KTP Djoko Tjandra yang Dibuat 8 Juni Masih Berlaku

Sumber: Kompas.com
Halaman 2 dari 2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved