Rabu, 15 April 2026

Dituding Sembunyikan Buronan Negara, Pengacara Djoko Tjandra Dilaporkan ke Polisi

Selain melaporkan kuasa hukum Djoko Tjandra, KAKI akan melaporkan Ketua Pengadilan Negeri Jakarta Selatan yang diduga terlibat dalam kasus tersebut

kompas.com
Buronan Kejaksaan Agung, Djoko Tjandra 

TRIBUNBATAM.id, JAKARTA - Tim Advokasi Komite Anti Korupsi Indonesia (KAKI), akan melaporkan kuasa hukum Djoko Tjandra ke Bareskrim Mabes Polri.

Kuasa hukum terpidana hak tagih (cessie) Bank Bali senilai Rp 904 miliar yang ditangani Kejaksaan Agung, dianggap melindungi kliennya yang berstatus Daftar Pencarian Orang (DPO). 

Temui Jaksa Agung, Komisi III DPR Sebut Ada Oknum Selamatkan Buronan Djoko Tjandra

Selain melaporkan kuasa hukum Djoko Tjandra, KAKI akan melaporkan Ketua Pengadilan Negeri Jakarta Selatan yang diduga terlibat dalam kasus tersebut.

Koordinator Tim Advokasi Komite Anti Korupsi Indonesia, Arief Poyuono, menuding kuasa hukum Djoko Tjandra dan Ketua PN Jakarta Selatan telah melindungi buronan negara dalam kasus korupsi yang dilakukan Djoko Soegiarto Tjandra.

"Djoko Tjandra buronan Kejaksaan Agung selama sekitar 11 tahun.

Jadi Buruan Kejaksaan, Jejak Terpidana Korupsi Djoko Tjandra Belum Terdeteksi

Djoko Soegiarto Tjandra tiba-tiba terdeteksi sudah berada di Indonesia selama tiga bulan," kata Arief dalam keterangannya, Ahad (05/07/2020).

Arief mengatakan, kuasa hukum Djoko Tjandra membenarkan kliennya sempat berada di Indonesia pada 8 Juni 2020.

Djoko Tjandra bahkan datang langsung ke PN Jakarta Selatan untuk mendaftarkan peninjauan kembali atas putusan Mahkamah Agung.

Dengan demikian, kata Arief, patut diduga Kuasa Hukum Djoko Chandra dan Ketua Pengadilan Negeri Jakarta Selatan telah melakukan tindakan upaya melindungi atau menyembunyikan Djoko Chandra buronan terpidana kasus korupsi.

Kisah Buronan FBI Ditangkap di Jakarta, Diduga Sering Booking Gadis ABG dan Merekamnya

"Karena itu ada risiko pidana terhadap perbuatan tersebut, seperti diatur di Pasal 221 ayat (1) KUHP juga mengatur mengenai perbuatan menyembunyikan orang yang melakukan kejahatan dan menghalang-halangi penyidikan juncto Pasal 21 UU Tipikor dengan ancaman pidana 3 sampai 12 tahun," ujarnya.

Rencananya, pelaporan itu akan didaftarkan ke Bareskrim Polri, Jakarta Selatan, Senin (06/07/2020) siang.

Selain Arief, pelaporan juga akan diwakilkan oleh Iwan Sumule (Ketua Majelis Prodem) dan Arifin Nur Cahyono (Ketua KAKI).

Djoko Tjandra diketahui merupakan terdakwa kasus pengalihan hak tagih Bank Bali senilai Rp 904 miliar yang ditangani Kejaksaan Agung.

Lama Jadi Buronan, Nurhadi Akhirnya Dicokok KPK, Begini Sosok & Sepak Terjangnya

Kejaksaan pernah menahannya pada 29 September 1999 hingga Agustus 2000.

Namun, hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan memutuskan ia bebas dari tuntutan karena perbuatannya bukan pidana melainkan perdata.

Sumber: Tribunnews
Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved