Kerasukan Setan, Pria di Karimun Pukuli Calon Istri hingga Giginya Putus, Pernikahan Langsung Batal
Belum puas, ia kemudian memukul perut, menendang serta membanting calon istrinya itu ke kursi
"Korban yang tidak bisa bernapas menggigit tangan tersangka," ujar Adenan.
• Soal Kasus Penganiayaan yang Dilakukan Saddil Ramdani, Bhayangkara FC Serahkan Kasusnya ke Polisi
Tak terima dengan tindakan yang ia terima, LI langsung membuat laporan ke Polres Karimun.

Polisi menangkap tersangka sekira pukul 22.00 WIB.
Akibat tindakannya, AR disangkakan melanggar Pasal 351 ayat (1) KUHP tentang tindak pidana penganiayaan, dengan ancaman hukuman dua tahun delapan bulan.
Gagal Menikah Bulan Juli
Aksi brutal AR membuatkan mendekam di jeruji besi.
Tak hanya itu, pernikahannya yang tinggal menunggu hari pada Juli 2020 dipastikan batal.
LI mengaku ogah menikah dengan AR, lantaran menerima kekerasan fisik hingga giginya putus.
• SOSOK dan Rekam Jejak John Kei, Ditangkap Polisi Terkait Kasus Penganiayaan di Green Lake City
"Nikahnya jadi batal. Calon istrinya sudah diperlakukan seperti itu," kata Kapolres Karimun AKBP Muhammad Adenan.
Saat dihadirkan polisi, AR mengaku sifat kasanya sebenarnya sudah ada sejak lama.
Ia bahkan mengaku pernah memukuli ibunya sebelum kejadian tersebut.
"Iya pernah," ujarnya sambil tertunduk saat ditanya Kapolres Karimun.
(tribunbatam.id/Elhadif Putra)