Kerasukan Setan, Pria di Karimun Pukuli Calon Istri hingga Giginya Putus, Pernikahan Langsung Batal

Belum puas, ia kemudian memukul perut, menendang serta membanting calon istrinya itu ke kursi

Istimewa
Ilustrasi 

TRIBUNBATAM.id, KARIMUN - Aksi calon pengantin pria di Kabupaten Karimun, Kepulauan Riau (Kepri) bak kerasukan setan.

Tak hanya memukuli calon istrinya, ia hampir memukuli ibunya sendiri.

Adalah AR, yang diduga menganiaya calon istrinya berinisial LI hingga babak belur. 

Terungkap Fakta Baru Penganiayaan Anjing Hingga Mati di Bali, Pelaku Terancam 9 Bulan Penjara

Ia mencekik leher LI, memukul mulut wanita ini hingga giginya terlepas.

Belum puas, ia kemudian memukul perut, menendang serta membanting calon istrinya itu ke kursi.

Ilustrasi
Ilustrasi (Tribun Bali/ Net)

Kasus ini terungkap saat Polres Karimun menggelar ekspos perkara, Kamis (09/07/2020) petang.

Adapun peristiwa ini terjadi di rumah AR di Kelurahan Sei Lakam, Kecamatan Karimun, Kepri, 24 Juni 2020 sekira pukul 16.00 WIB.

Tak Cukup Bukti, Kasus Dugaan Penganiayaan Oleh Bos Hotel di Karimun Dihentikan, Ini Dasarnya

Saat itu, AR diminta ibunya berinisial MA mengecat rumah untuk persiapan pernikahannya, sembari memberikan uang Rp 100 ribu.

Merasa bahan-bahan untuk pekerjaan masih kurang, AR kembali meminta tambahan.

Namun MA tak memberikan, yang membuat AR bekerja sambil marah-marah.

Kekesalan AR tak sampai di situ. Ia berusaha memukuli ibunya.

SP dengan calon istrinya tak jadi menikah di KUA tapi di ruang Satreskrim Polres Magelang Kota, Sabtu (11/5/2019). Setelah akad, SP langsung diamankan atas kasus persetubuhan anak di bawah umur.
SP dengan calon istrinya tak jadi menikah di KUA tapi di ruang Satreskrim Polres Magelang Kota, Sabtu (11/5/2019). Setelah akad, SP langsung diamankan atas kasus persetubuhan anak di bawah umur. (IST)

"Korban yang berada di situ mencegah tindakan AR," kata Kapolres Karimun, AKBP Muhammad Adenan yang memimpin ekspos dan didampingi Kasat Reskrim Polres Karimun AKP Herie Pramono.

Korban Penganiayaan di Kawasan Dam Muka Kuning Digotong Warga ke Rumah Sakit Dalam Keadaan Pingsan

Ketika AR duduk di tangga, LI mendekati dan menanyakan penyebabnya marah.

Tak senang dengan pertanyaan itu, calon suaminya kembali naik pitam.

Ia mencekik leher LI menggunakan tangan kirinya, memukul mulut hingga gigi LI terlepas.

"Korban yang tidak bisa bernapas menggigit tangan tersangka," ujar Adenan.

Soal Kasus Penganiayaan yang Dilakukan Saddil Ramdani, Bhayangkara FC Serahkan Kasusnya ke Polisi

Tak terima dengan tindakan yang ia terima, LI langsung membuat laporan ke Polres Karimun.

Kepolisian Sektor (Polsek) Batam Kota menggelar konferensi pers pengungkapan kasus pencurian dengan kekerasan (curas), Jumat (13/03/2020).
Kepolisian Sektor (Polsek) Batam Kota menggelar konferensi pers pengungkapan kasus pencurian dengan kekerasan (curas), Jumat (13/03/2020). (TRIBUNBATAM.ID/Ichwan Nur Fadillah)

Polisi menangkap tersangka sekira pukul 22.00 WIB.

Akibat tindakannya, AR disangkakan melanggar Pasal 351 ayat (1) KUHP tentang tindak pidana penganiayaan, dengan ancaman hukuman dua tahun delapan bulan.

Gagal Menikah Bulan Juli

Aksi brutal AR membuatkan mendekam di jeruji besi.

Tak hanya itu, pernikahannya yang tinggal menunggu hari pada Juli 2020 dipastikan batal.

LI mengaku ogah menikah dengan AR, lantaran menerima kekerasan fisik hingga giginya putus.

SOSOK dan Rekam Jejak John Kei, Ditangkap Polisi Terkait Kasus Penganiayaan di Green Lake City

"Nikahnya jadi batal. Calon istrinya sudah diperlakukan seperti itu," kata Kapolres Karimun AKBP Muhammad Adenan.

Saat dihadirkan polisi, AR mengaku sifat kasanya sebenarnya sudah ada sejak lama.

Ia bahkan mengaku pernah memukuli ibunya sebelum kejadian tersebut.

"Iya pernah," ujarnya sambil tertunduk saat ditanya Kapolres Karimun.

(tribunbatam.id/Elhadif Putra)

Sumber: Tribun Batam
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved