Kesal Dengan Ibu Berujung ke Calon Istri, Pria di Karimun Diringkus Anggota Polres Karimun

Sifat kasar Ar ternyata memang sudah lama. Saat ekspos Ia mengaku pernah memukuli ibunya sebelum kejadian tersebut.

TribunBatam.id/Elhadif Putra
Kapolres Karimun, AKBP Muhammad Adenan memimpin ekspos tindak perkara penganiayaan, Kamis (9/7/2020). 

TRIBUNBATAM.id, KARIMUN - Entah apa yang merasuki seorang pemuda di Karimun bernisial Ar ini.

Akibat ulahnya sendiri, pria 29 tahun ini gagal mempersunting calon istrinya berinisial Li.

Padahal pernikahan Ar dengan wanita 30 tahun ini tinggal menunggu hari pada bulan Juli 2020.

Li tak lagi berkenan menikah dengan Ar lantaran menerima kekerasan fisik hingga giginya tanggal.

Ar pun kini mendekam di sel tahanan Polres Karimun, setelah Li membuat laporan ke polisi.

Wanita 30 tahun itu mengalami kekerasan fisik oleh calon suaminya ketika sedang mengecat rumahnya di Sei Lakam, Kecamatan Karimun, Kabupaten Karimun, Provinsi Kepri.

"Nikahnya jadi batal. Calon istrinya sudah diperlakukan seperti itu," kata Kapolres Karimun, AKBP Muhammad Adenan yang memimpin ekspos pengungkapan tindak kriminal, Kamis (9/7/2020) sore.

Sifat kasar Ar ternyata memang sudah lama. Saat ekspos Ia mengaku pernah memukuli ibunya sebelum kejadian tersebut.

"Iya pernah," ujarnya sambil tertunduk saat ditanya Kapolres Karimun.

Kesal dengan Ibu, Berujung ke Calon Istri

Seorang pemuda di Kabupaten Karimun terpaksa berurusan dengan polisi.

Pria berinisial Ar diduga menganiaya calon istrinya berinsial Li.

Dalam ekspos pengungkapan tindak kriminal di Polres Karimun, Kamis (9/7/2020) sore, peristiwa itu bermula di rumah Ar yang berlokasi di Kelurahan Sei Lakam, Kecamatan Karimun, Provinsi Kepri, pada 24 Juni 2020 sekira pukul 16.00 WIB.

Saat itu, Ar diminta oleh ibunya berinisial Ma mengecat rumah untuk persiapan acara pernikahannya, sembari memberikan uang sebesar Rp 100 ribu.

Karena merasa bahan-bahan untuk pekerjaan tersebut masih kurang, Ar kembali meminta uang tambahan. Namun Ma tidak memberikannya.

Karena kesal, Ar bekerja sambil marah-marah.

Dukung Ketahanan Pangan Selama Pandemi Covid-19, Ini yang Dilakukan DKPP dan Polres Bintan

KABAR GEMBIRA! Tahun Depan SMPN 62 Batam di Bengkong Bakal Miliki Gedung Sendiri, Dibangun 3 Lantai

Kekesalan Ar tak sampai disitu. Ia berusaha memukuli ibunya.

"Korban yang berada disitu mencegah tindakan Ar tersebut," kata Kapolres Karimun, AKBP Muhammad Adenan yang memimpin ekspos dan didampingi Kasat Reskrim Polres Karimun AKP Herie Pramono.

Ketika Ar duduk di tangga rumah, Li mendekati dan menanyakan penyebabnya marah.

Tidak senang dengan pertanyaan Li, calon suaminya kembali naik pitam.

Ia mencekik leher Li menggunakan tangan kirinya.

Bukannya berhenti, Ar malah bertindak lebih kasar lagi. Ia memukul mulut Li hingga giginya terlepas.

Ar juga mencekik, memukul perut, menendang serta membanting calon istrinya itu ke kursi rotan. Aksi Ar baru berhenti saat ibunya datang.

"Korban yang tidak bisa bernapas menggigit tangan tersangka," ujar Adenan.

Tidak terima dengan tindakan yang Ia terima, Li langsung membuat laporan ke Polres Karimun. Polisi menangkap Li sekira pukul 22.00 WIB.

Akibat tindakannya, Ar disangkakan melanggar Pasal 351 ayat (1) KUHP tentang tindak pidana penganiayaan, dengan ancaman hukuman 2 tahun 8 bulan.(TribunBatam.id/Elhadif Putra)

Sumber: Tribun Batam
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved