Terima Dana Hibah Rp 1,6 Miliar, KPU Karimun Bakal Rapid Test 1.041 Penyelenggara Pilkada Karimun

Sebagai tahap awal, pelaksanan rapid test akan dilakukan kepada Petugas Pemutakhiran Data Pemilih (PPDP) di Kabupaten Karimun.

TRIBUNBATAM.id/ELHADIF PUTRA
Ketua KPU Kabupaten Karimun, Eko Purwandoko. Alokasi dana hibah sebesar Rp 1,6 Miliar yang diterima KPU Karimun, akan digunakan untuk merapid test 1.041 orang penyelenggara Pilkada Karimun. 

Dalam kegiatan tersebut disampaikan tahapan beserta waktu pelaksanaannya.

Adapun tahapan lanjutan Pilkada 2020 di Kabupaten Karimun adalah:

1.) Pemutakhiran data dan penyusunan daftar pemilih (1).

Kawal Ketat Protokol Kesehatan, 2 Perumahan di Karimun Jadi Percontohan Perumahan Tangguh Seligi

Dukung Upaya Pencegahan Korupsi, Pemko Batam Siap Tuntaskan Target Aksi PK

- Pelantikan PPK, 15 Juni 2020 - 31 Januari 2021

- Pelantikan PPS, 15 Juni 2020 - 31 Januari 2021

- KPPS, 24 Nov 2020-23 Des 2020

- Pembentukan Panitia Pemutakhiran Data Pemilih (PPDP), 24 Juni 2020 - 24 Juli 2020 (Masa Kerja, 15 Juli 2020 - 13 Agustus 2020)

- Penyusunan daftar pemilih dan penyampaian kepada PPS, 15 Juni 2020 - 14 Juli 2020

a. Pemutakhiran:

- Pencocokan dan penelitian, 15 Juli 2020 - 13 Agustus 2020

- Penyusunan daftar pemilih hasil pemutakhiran oleh PPS, 7 Agustus 2020 - 29 Agustus 2020

b. Rekapitulasi daftar pemilih hasil pemutakhiran :

- Tingkat desa/kelurahan dan penyampaian kepada PPK, 30 Agustus 2020 - 1 September 2020

- Tingkat Kecamatan dan penyampaian kepada KPU Kabupaten/Kota, 2 - 4 September 2020

- Tingkat Kabupaten/Kota untuk ditetapkan sebagai DPS, 5 - 14 September 2020

Sumber: Tribun Batam
Halaman 2 dari 4
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved