Anak 12 Tahun di Karimun Korban Pencabulan Ayah Tiri Sejak 2014, Tersangka Ancam Bunuh Ibu Korban
Setiap melancarkan aksinya, tersangka mengancam akan membunuh ibu dan saudaranya jika korban mengadukan apa yang ia alami.
"Neneknya langsung memberitahu orangtua korban dan langsung melaporkan ke Polsek Gunung Kijang,"terangnya.
Dari pengakuan tersangka, dia sudah mencabuli korban dua kali.
Atas perbuatannya tersangka dikenakan Pasal 82 ayat (1) Juncto pasal 76E Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dengan terancam hukuman 15 tahun penjara,"tutupnya.
Tak Ada Perlawanan
Seorang pria warga Tokojo Kelurahan Kijang Kota, Bintan Timur diamankan Unitreskrim Polsek Bintan Timur.
Pria berinisial ID (48) ini diamankan polisi lantaran telah mencabuli anak temannya yang masih di bawah umur.
Hal itu terungkap setelah orang tua korban melaporkan perbuatan pria yang tidak terpuji itu ke Mapolsek Bintan Timur.
Setelah mendapat laporan, Unitreskrim Polsek Bintan Timur menyelidiki keberadaan pelaku dan mengamankan di Perumnas Tokojo Kelurahan Kijang Kota Kecamatan Bintan Timur, Bintan, Rabu (3/6/2020) kemarin.
• Dorong Perekonomian, Inggris Beri Insentif Untuk Perusahaan yang Pekerjakan Kembali Karyawannya
• Bu Guru 50 Tahun Diperkosa & Dibunuh Pria 18 Tahun, Pelaku Ngaku Kerasukan Usai Nonton Video Dewasa
"Saat kita amankan tidak ada perlawanan, dan kita langsung membawa pelaku ke Mapolsek Bintan Timur untuk dimintai keterangan lebih lanjut. Dari hasil keterangan pelaku, dia mengaku telah melakukan pencabulan tersebut,"ucap Kapolsek Bintan Timur, Kompol Krisna Ramadhani, Jumat (5/6/2020).
Krisna menuturkan, aksi tak terpuji itu terjadi pada 18 Mei 2020 lalu.
Namun, perbuatan pelaku baru terungkap setelah orang tua korban menerima keluhan dari sang anak perempuan yang masih berusia 8 tahun itu.
Dari situ pihak keluarga korban langsung melaporkan pelaku ke Polsek Bintan Timur.
"Anggota langsung menyelidiki keberadaan pelaku dan berhasil kita amankan di kediamannya," ungkapnya.
Atas perbuatannya, pria berusia 48 warga Kijang kota ini dikenakan Pasal 82 ayat (1) Juncto pasal 76E Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.(TribunBatam.id/Elhadif Putra/Alfandi Simamora)