Ayah Bejat, Perkosa Anak Kandungnya Berulang Kali Ketika Istri Tidak Dirumah : Takut Dibunuh Bapak
Sudah beberapa kali sang anak berupaya menolak ajakan hubungan suami istri dari sang ayah. Namun apa daya, pelaku tidak segan melakukan kekerasan ter
Dalam kesempatan tersebut, pelaku NS mengaku dirinya khilaf melakukan tindak asusila terhadap anaknya.
Padahal, NS selama ini telah mendapat jatah hubungan badan dari istri.
"Itu semua karena khilaf. Saya tidak lihat video dewasa," ujar NS dalam rilis di Polres Malang, Kamis (9/7/2020).
NS menegaskan anaknya tak sampai hamil akibat perbuatannya.
"Jatah dari istri juga dapat," katanya sembari memasuki ruang tahanan.
Sementara itu, Kapolres Malang, AKBP Hendri Umar, menjelaskan tindakan asusila tersangka kepada korban tak bisa terbantahkan karena sudah ada bukti kuat.
"Kami sudah pernah melaksanakan visum kepada korban dan benar ditemukan ada tanda habis dirudakpaksa," ujar Hendri.
Hendri menerangkan pelaku mendapat motivasi melakukan perbuatan asusila karena kagum melihat tumbuh kembang anak.
"Karena ada rasa penasaran saat melihat anaknya sudah mulai tumbuh dari segi reproduksi," tutur Hendri.
Polisi juga masih menganalisa kondisi kejiwaan pelaku terkait kemungkinan apakah mengidap kelainan seksual atau tidak.
"Kami akan melakukan pemeriksaan lebih lanjut untuk mengetahui kondisi pelaku," beber Hendri.
Akibat perbuatannya, tersangka disangkakan pasal berlapis, yakni, UU Perlindungan Anak dan UU Kekerasan dalam Rumah Tangga.
"Pasal 81 dan Pasal 82 UU perlindungan anak Tahun 2002 diperbarui Nomor 35 tahun 2014, ancaman hukumannya 5 sampai 7 tahun. Serta pasal 46 UU Nomor 35 tahun 2004 tentang kekerasan dalam rumah tangga ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara," jelas Hendri.
Anak dicabuli ayah saat masih berusia 9 tahun
Seorang ayah tega memperkosa anak kandungnya sejak tahun 2010.