Curi Kotak Infak Berisi Rp 7 Ribu, Kakek Sujarwo Divonis Bersalah Oleh Pengadilan

Mengutip Kompas.com, dalam rekaman CCTV terlihat wajah Sujarwo saat membuka dan mengambil uang di kotak infaq. Sehingga, kakek Sujarwo pun sempat dip

Editor: Eko Setiawan
Istimewa
Ilustrasi pencurian Kotak Infak 

Saat melihat rekaman CCTV, takmir masjid pun akhirnya mengetahui siapa sosok yang mengambil uang infak tersebut.

Mengutip Kompas.com, dalam rekaman CCTV terlihat wajah Sujarwo saat membuka dan mengambil uang di kotak infaq.

Sehingga, kakek Sujarwo pun sempat dipanggil untuk mengklarifikasi hal tersebut.

Mediasi gagal

Kakek Sujarwo sempat dimediasi setelah melihat bukti tersebut.

Pihak takmir masjid dan kalurahan (kantor desa) melakukan mediasi dengan Sujarwo.

Namun, upaya mediasi yang dilakukan tidak menemukan penyelesaian atau titik temu.

Hingga akhirnya, kakek Sujarwo dilaporkan ke polisi.

Kotak Amal
ILUSTRASI -- Kotak Amal (Facebook)

Didenda pengadilan

Kakek Sujarwo divonis bersalah oleh Pengadilan Negeri Wates.

majelis hakim mendakwa Sujarwo dengan Pasal 364 dengan kualifikasi pencurian ringan.

Ia pun kemudian divonis membayar denda Rp 250.000.

Namun, apabila kakek Sujarwo tak sanggup membayar maka dalam ketentaunnya akan diganti dengan kurungan penjara selama 7 hari.

Alasan sang kakek mencuri

Kakek Sujarwo harus menanggung nasibnya karena mencuri uang Rp 7000 dari kota infak di mushola.

Halaman
123
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    Berita Populer

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved