Curi Kotak Infak Berisi Rp 7 Ribu, Kakek Sujarwo Divonis Bersalah Oleh Pengadilan

Mengutip Kompas.com, dalam rekaman CCTV terlihat wajah Sujarwo saat membuka dan mengambil uang di kotak infaq. Sehingga, kakek Sujarwo pun sempat dip

Editor: Eko Setiawan
Istimewa
Ilustrasi pencurian Kotak Infak 

Saat jalani persidangan di Pengadilan Negeri Wates, Sujarwo beralasan mencuri uang untuk membeli makanan.

Menurut Juru Bicara Pengadilan Negeri Wates, Edy Sameaputty, dalam kenyataannya, setiap hari Sujarwo selalu dibuatkan makanan oleh sang istri di rumah.

“Sehingga rangkaian keterangan sebagaimana fakta di persidangan menguatkan keyakinan hakim bahwa ada niat jahat kakek tersebut untuk mencuri uang infaq di mushola dusun setempat,” kata Edy.

(Tribun Bogor/Kompas.com)

Artikel ini telah tayang di tribunnewsbogor.com dengan judul Kisah Kakek Divonis Bersalah oleh Pengadilan Karena Curi Uang Infak Rp 7000, Katanya untuk Makan
Penulis: Damanhuri

Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    Berita Populer

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved