Polisi Bekuk 2 Tersangka, Kasus Curanmor di Tanjungpinang Timur Meningkat
Dua pelaku diringkus dengan laporan yang berbeda. Kedua tersangka curanmor ini dijerat pasal 363 KUHP dengan ancaman 7 tahun penjara.
Penulis: Endra Kaputra | Editor: Septyan Mulia Rohman
Barang bukti berupa satu unit motor merek Yamaha Jupiter Z dengan nomor polisi BP 4419 BE ikut diamankan.
Firuddin mengatakan, pelaku menjalankan aksi saat mengintai korban yang masuk ke dalam rumah.
"Jadi saat pelaku sudah memastikan pemilik kendaraan masuk ke dalam rumah. Pelaku langsung mengambil motor korban. Dimana saat itu, keadaan motor masih tergantung kuncinya, jadi memuluskan niat buruk pelaku," sebutnya.
Pelaku pun saat ini masih dalam pemeriksaan penyidik Unit Reskrim Polsek Tanjungpinang Timur.
Seorang diantaranya Masih di Bawah Umur
Sebelumnya, Unit Reskrim Polsek Tanjungpinang Kota juga mengamankan dua pelaku pencurian sepeda motor.
Pelaku diringkus pada Rabu, 8 April 2020 sekira pukul 16.00 Wib di kawasan jalan Bandara (Tugu Pesawat), Kecamatan Tanjung Pinang Timur, Tanjungpinang, Kepri.
Dari dua pelaku tersebut, satu diantaranya masih berumur 12 tahun atau anak dibawah umur berinisial D. Sementara pelaku lainnya bernama Alex (18).
Kasat Reskrim Polres Tanjungpinang AKP Rio Reza Panindra membenarkan pengungkapan kasus tersebut.
"Ya benar, pelaku masih dalam pemeriksaan saat ini," sebutnya, Senin (13/4/2020).
Motor hasil curian merek Vario Tekno warna putih hitam BP 2152 WF milik Dafid yang juga sebagai pelapor dalam kasus ini menjadi barang bukti.
Disampaikannya, kronologis pencurian motor berawal saat korban memarkirkan kendaraan miliknya di depan toko ABC, jalan Pelantar II lorong pasar Impres, Tanjungpinang.
Pada Selasa (31/3/2020) pukul 07.00 Wib, korban bangun dan keluar rumah. Korban mendapati sepeda motor miliknya telah hilang di parkiran.
"Saat melihat rekaman CCTv, melihat kedua pelaku pada pukul 01.45 Wib mencuri motor korban," sebutnya.
Atas perbuatannya, pelaku akan dijerat Tindak Pidana Pencurian Dengan Pemberatan (Curanmor Roda 2) sebagaimana dimaksud dalam rumusan pasal 363 K.U.H.Pidana Yo. Pasal 362 K.U.H.Pidana.(TribunBatam.id/Endra Kaputra)