Polisi Bekuk 2 Tersangka, Kasus Curanmor di Tanjungpinang Timur Meningkat

Dua pelaku diringkus dengan laporan yang berbeda. Kedua tersangka curanmor ini dijerat pasal 363 KUHP dengan ancaman 7 tahun penjara.

Penulis: Endra Kaputra | Editor: Septyan Mulia Rohman
TribunBatam.id/Endra Kaputra
Kapolsek Tanjungpinang Timur, AKP Firuddin. Dua pelaku curanmor diringkus oleh anggota Reskrim Polsek Tanjungpinang Timur. 

TRIBUNBATAM.id, TANJUNGPINANG - Aksi pencurian sepeda motor (curanmor) jadi atensi Unit Reskrim Polsek Tanjungpinang Timur.

Dua pelaku diringkus dengan laporan yang berbeda.

Anggota Reskrim Polsek Tanjungpinang Timur awalnya menangkap Jf di jalan RE. Martadinata.

Tersangka yang berumur 20 tahun itu diketahui menjalankan aksinya di Perumahan Air Raja, Kelurahan Pinang Kencana, Kecamatan Tanjungpinang Timur, Jumat (17/4) lalu.

Pelaku beraksi, ketika melihat sepeda motor dalam keadaan tidak terkunci setang.

"Saat itu pelaku langsung mendorong motor incaran hingga membawa kabur," ucap Kapolsek Tanjungpinang Timur, AKP Firuddin, Kamis (9/7).

Sementara tersangka kasus curanmor selanjutnya berinisial Ap.

Tersangka berumur 20 tahun itu dibekuk di jalan raya arah ke Kabupaten Bintan, Provinsi Kepri.

Pelaku kedua ini melakukan aksinya saat pemilik motor sedang tidak berada di rumah.

"Pelaku kedua ini melakukan aksi pencurian motor yang terparkir juga di depan rumah korban kawasan perumahan Puri Amanah, Kilometer 15. Jadi saat korban pulang ke rumah habis bepergian, kaget kalau motornya gak ada, makanya melapor," ucapnya.

Kedua tersangka curanmor ini dijerat pasal 363 KUHP dengan ancaman 7 tahun penjara.

Kasus Curanmor di Tanjungpinang Timur

Unit Reskrim Polsek Tanjungpinang Timur membekuk satu pelaku pencurian sepeda motor (curanmor).

Pelaku bernama Ahmad Nur Kholidin (23) diamankan pada 20 April 2020 sekitar pukul 18.00 Wib di kawasan Batu 5, Tanjungpinang.

Miris! Puluhan Remaja Tertangkap Ngamar di Hotel, Bu Camat Kaget Lihat Alat Kontrasepsi & Obat Kuat

Tak Hanya Senjata, Wakapolres Tanjungpinang Cek Kerapian Personel Hingga Ketaatan Protokol Kesehatan

Kapolsek Tanjungpinang Timur, AKP Firuddin bertemu dengan warga Perumahan Griya Bestari Permai RT 003/RW 003, Kelurahan Air Raja, Kecamatan Tanjungpinang Timur, Tanjungpinang, Provinsi Kepri, Minggu (19/4/2020). Warga berencana menutup akses pintu masuk ke permukiman mereka untuk mencegah penyebaran virus Corona.
Kapolsek Tanjungpinang Timur, AKP Firuddin bertemu dengan warga Perumahan Griya Bestari Permai RT 003/RW 003, Kelurahan Air Raja, Kecamatan Tanjungpinang Timur, Tanjungpinang, Provinsi Kepri, Minggu (19/4/2020). Warga berencana menutup akses pintu masuk ke permukiman mereka untuk mencegah penyebaran virus Corona. (TribunBatam.id/Endra Kaputra)

"Kita amankan pelaku setelah melakukan penyelidikan dengan melihat rekaman CCTV," ujar Kapolsek Tanjungpinang Timur AKP Firuddin, Selasa (21/4/2020) sore.

Halaman
12
Sumber: Tribun Batam
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved