Polisi Tetapkan 1 Tersangka, Terkait Kasus ABK WNI Meninggal, Jasad Disimpan di Freezer

Penetapan tersangka ini berdasarkan keterangan para saksi dan gelar perkara yang dilakukan polisi

Editor: Dewi Haryati
TRIBUN BATAM/ARGIANTO DA NUGROHO
Anggota TNI AL dan Polisi menurunkan jenazah Warga Negara Indonesia (WNI), Hasan Afriadi yang menjadi anak buah kapal (ABK) Luang Huang Yuan Yu 118 di Dermaga Lanal Batam, Rabu (8/7/2020). Polisi menetapkan seorang tersangka dalam kasus dugaan kekerasan dan penganiayaan ini 

TRIBUNBATAM.id, BATAM - Direktorat Reserse Kriminal Umum (Dirkrimum) Polda Kepri menetapkan satu tersangka atas dugaan kekerasan dan penganiayaan terhadap satu Anak Buah Kapal (ABK) Lu Huang Yuan Yu 118 yang meninggal dunia di atas kapal.

Hal ini disampaikan Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Kepri Kombes Pol Arie Dharmanto.

"Mandor kapal Lu Huang Yuan Yu 118 dengan inisial Mr W pada hari ini kita tetapkan sebagai tersangka," ujarnya, pada Jumat (10/7/2020).

Ia melanjutkan, penetapan tersangka ini berdasarkan keterangan para saksi dan gelar perkara yang dilakukan pihaknya.

"Yang menjadi korban kekerasan dan penganiayaan bukan hanya korban yang meninggal tetapi para ABK yang berada di kapal tersebut," ujarnya.

Seorang Penumpang Garuda Tujuan Tanjungpinang Positif Covid-19, Ketahuan Saat Tes Mandiri

Dua KEK Baru Disetujui di Batam, Bisa Serap Hingga Puluhan Ribu Tenaga Kerja

Arie menuturkan tersangka Mr W dijerat pasal berlapis, yakni pasal 3 KUHP dan 4 KUHP serta pasal 351 KUHP.

"Ancaman maksimal 20 tahun kurungan penjara," ujarnya.

Saat ini para ABK kapal Lu Huang Yuan Yu 117 dan 118 masih dimintai keterangan untuk pengungkapan kasus tersebut.

Seorang ABK kapal Lu Huang Yuan Yu 118, Pahlawan Parningotan Sibuea mengatakan, korban sudah tiga bulan lamanya sakit.

"Dia (Hasan) dalam kondisi sakit juga masih dipaksa bekerja, dan sering mendapatkan perlakuan kasar," ujarnya.

Saat sakit, korban juga tidak tidak pernah diberikan asupan tambahan.

"Namanya orang sakit dikasih makan seperti kita itu tidak akan mau," ujarnya.

Diketahui, selama sakit, Hasan hanya diberikan minuman susu satu kali.

"Dikasih minum susu hanya sekali pas kondisinya semakin parah sebelum meninggal," ujarnya.

Hasil Autopsi

Halaman
1234
Sumber: Tribun Batam
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved