119 Pemutakhir Data Pemilih Anambas Selesai Seleksi, Mulai Bekerja 15 Juli
Seleksi Petugas Pemutakhiran Data Pemilih (PPDP) pada Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur serta Bupati dan Wakil Bupati Kepulauan Anambas telah usai
TRIBUNBATAM.id, ANAMBAS - Seleksi Petugas Pemutakhiran Data Pemilih (PPDP) pada Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur serta Bupati dan Wakil Bupati Kepulauan Anambas telah usai.
KPU Anambas juga sudah menetapkan sebanyak 119 PPDP dari 10 kecamatan yang akan melakukan pencocokan dan penelitian terhadap data pemilih di masing-masing wilayah kerja.
• Kesulitan Air Bersih, Sekolah di Anambas Putar Otak Terapkan Protokol Kesehatan Covid-19
Penetapan ini berdasarkan keputusan KPU RI No 66/PP.06.4/Kpt/03/KPU/II/2020 tentang Pedoman Teknis Pembentukan PPK, PPS, PPDP dan KPS pada pelaksanaan Pilkada 2020.

Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kepulauan Anambas, Jufri Budi mengatakan dengan telah diseleksinya PPDP ini, diharapkan masyarakat bisa memberikan masukan.
• Masih Zona Hijau, Ini Update Kasus Covid-19 di Anambas, OTG Masih Nol, ODP 14, PDP 7, 1 Meninggal
"Diharapkan kepada warga memberi masukan dan tanggapan dengan telah diseleksinya PPDP," katanya, Ahad ((12/7/2020).
Ia menambahkan masa kerja PPDP akan dimulai pada tanggal 15 Juli hingga 13 Agustus.

Menurut dia, 119 PPDP di 10 kecamatan tersebut dibagi menjadi 34 orang di Kecamatan Siantan, 12 orang di Kecamatan Siantan Timur, enam orang di Kecamatan Siantan Utara, 12 orang di Kecamatan Siantan Utara dan sembilan orang di Kecamatan Siantan Tengah.
• Kesulitan Air Bersih, Sekolah di Anambas Putar Otak Terapkan Protokol Kesehatan Covid-19
Kemudian 15 orang di Kecamatan Palmatak, 13 orang di Kecamatan Jemaja, enam orang di Kecamatan Jemaja Timur, tiga orang di Kecamatan Jemaja Barat serta sembilan orang di Kecamatan Kute Siantan.
(tribunbatam.id/Rahma Tika)