2 Kurir yang Bawa 30 kg Sabu Divonis Hukuman Mati Oleh Pengadilan Negeri Medan
Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Medan menjatuhkan vonis mati kepada dua terdakwa kasus narkotika, Syarifuddin M Jafar alias Pudin (41) dan Saifud
Kemudian sesampainya di lokasi, keduanya berjumpa dengan dengan orang suruhan Nanda bernama Ompong, dan diberikan sebuah mobil Toyota Avanza ber nopol BL 1180 UL yang sudah ada satu tas jinjing yanb yang berisikan 30 bungkus sabu dengan berat 30 kilogram.
Setelah berangkat, keduanya di hubungi kembali oleh Nanda agar tidak terlalu buru-buru dan diupayakan sampai Medan, harus dini hari.
Keesokan harinya, sekitar pukul satu dini hari, keduanya sampai di gerbang tol Megawati, Kecamatan Sunggal, Diski, Deliserdang, dan di beehentikan oleh polisi dan dilakukan pemeriksaan.
Setelah diperiksa, ditemukan satu tas jinjing yang berada di bagasi belakang berisikan 30 bungkus plastik bewarna hijau dan kuning, bertuliskan Guanyinwang.
Berdasarkan Acara analisis laboratorium barang bukti narkotika, terbukti bahwa baramg yang dibawa kedua terdakwa adalah narkotika jenis golongan I bukan tanaman.
(cr2/TRIBUN-MEDAN.com)
Artikel ini telah tayang di tribun-medan.com dengan judul Dua Kurir Sabu 30 Kg Asal Aceh Divonis Mati di PN Medan