2 Kurir yang Bawa 30 kg Sabu Divonis Hukuman Mati Oleh Pengadilan Negeri Medan
Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Medan menjatuhkan vonis mati kepada dua terdakwa kasus narkotika, Syarifuddin M Jafar alias Pudin (41) dan Saifud
TRIBUNBATAM.id, MEDAN - Dua kuriri sabu yang membawa 30 kg sabu akhirnya mendapatkan Vonis mati dari pengadilan negeri (PN) Medan.
Kedua pria ini merupakan warga asal Aceh Timur.
Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Medan menjatuhkan vonis mati kepada dua terdakwa kasus narkotika, Syarifuddin M Jafar alias Pudin (41) dan Saifuddin alias Udin (43).
Kedua warga Aceh Timur itu terbukti bersalah menjadi kurir sabu seberat 30 kilogram.
• 32 Pengusaha Tanaman Hias di Batam Gelisah, Ada Penataan Tanpa Sosialisasi, Ini Kata Kasatpol PP
• Hana Hanifah Terima Puluhan Juta Rupiah, Polisi Periksa Mucikari Prostitusi Artis di Medan
• Dukun Cabul Otak Mesum, Cabuli Janda Dengan Modus Keluarkan Susuk di Kemaluan Korban
"Menjatuhkan hukuman kepada terdakwa Syarifuddin alias Udin dan terdakwa Saifuddin alias Udin dengan pidana mati," putus Majelis Hakim yang diketuai Ahmad Sayuti, Senin (13/7/2020).
Majelis hakim sependapat dengan JPU yang menilai bahwa kedua terdakwa melanggar ketentuan Pasal 114 ayat (2) Jo. Pasal 132 ayat (1) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
"Yakni melakukan percobaan atau permufakatan jahat untuk melakukan tindak pidana Narkotika dengan tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika Golongan I lebih dari 5 gram," jelasnya.
Dalam nota putusan majelis hakim, hal yang memberatkan kedua terdakwa karena tidak mendukung program pemerintah dalam hal memberantas peredaran narkoba dan kedua terdakwa berbelit-belit saat memberikan keterangan.
"Sedangkan hal yang meringankan kedua terdakwa tidak ditemukan," timbang hakim.
• Tidak Percaya Dengan Virus Corona, Pria 30 Tahun Meninggal Setelah Hadiri Pesta Covid-19
• Pesawat Batik Air Rute Cengkareng ke Pontianak Mendarat di Batam, Ada Apa?
Vonis tersebut sesuai dengan tuntutan JPU Maria Tarigan yang pada sidang sebelumnya juga menuntut agar kedua terdakwa dijatuhi hukuman mati.
Menanggapi putusan tersebut, kedua terdakwa melalui penasihat hukumnya, Sri Wahyuni menyatakan pikir-pikir.
Mengutip dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Maria F Tarigan, perkara ini bermula pada 18 November 2019 sekitar pukul satu dini hari, Pada tanggal 11 November 2019, sekitar pukul 22.00 wib, terdakwa Syarifuddin dihubungi oleh seseorang yang bernama Nanda yang intinya mengajak untuk antar sabu ke Medan.
Sore keesokan harinya, Syarifuddin bertemu dengan Nanda di Lhokseumawe. Saat itu, Syarifuddin diberikan satu unit handphone, dan diinstruksikan kalau ingin menelepon soal sabu, melalui ponsel tersebut.
Selanjutnya, pada 15 November 2019 sore, Nanda menghubungi Syarifuddin untuk menjemput sabu seberat 30 kilogram tersebut bersama Saifuddin alias Udin, di Aceh Tamiang dengan upah Rp 40 juta.
Saifuddin setuju dan langsung berangkat ke Aceh Tamiang untuk menjemput paket menggunakan bus.