Dukun Cabul Otak Mesum, Cabuli Janda Dengan Modus Keluarkan Susuk di Kemaluan Korban

Bahkan anak korban yang datang bersama ibunya ke lokasi praktik dukun cabul mengaku mendengar suara aneh dari dalam kamar ketika ibunya dimandikan san

Editor: Eko Setiawan
ilustrasi/int
Ilustrasi Dukun Cabul 

Anak korban sempat menyaksikan ketika ibu nya melakukan proses dimandikan oleh tersangka.

Termasuk saat tersangka melakukan hubungan badan dengan sang Ibu, anaknya juga menjadi saksi karena mendengar suara-suara (intim).

Sementara itu, menurut keterangan tersangka AS, Ia baru pertama kali melakukan modus praktek dukun cabul tersebut.

"Pelaku dijerat dengan pasal 289 dan pasal 378 KUHP subsider pasal 379 dengan hukuman penjara selama-lamanya 9 tahun.

Sedangkan untuk pasal 378 KUHP maksimal hukuman 4 tahun penjara, dan pasal 379 KUHP penjara paling lama 3 bulan atau denda Rp 900," ungkapnya.

Ketika ditanya apa alasan Ia melakukan hal tersebut kepada korban apakah sudah kenal sebelumnya,

Tersangka mengaku belum pernah mengenal korban dan baru mengenalnya saat di acara buka bersama.

Karena tertarik, dia meminta bantuan teman untuk dikenalkan dan pada akhirnya mengobrol.

Saat mengobrol tersebut, tersangka memberitahu kepada korban bahwa seperti ada yang beda,

Lalu korban mengaku kalau dulu Ia memang pernah memasang susuk.

"Saya tidak pernah mengatakan ke korban kalau saya ini dukun.

Tapi saya menawarkan bisa membantu untuk menghilangkan susuk tersebut setelah lebaran.

Dan pada akhirnya saya melakukan ritual siraman dan disaksikan keluarganya juga.

Tapi saya tidak melakukan itu (hubungan intim)," ujar tersangka AS.

Namun, menurut AKP Sanusi, tersangka hanya mengeles saja dengan mengatakan tidak melakukan hubungan intim.

Halaman
123
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved