BATAM TERKINI

Ketua RT Kaveling Sambau Dilaporkan ke Polsek Nongsa, Diduga Aniaya Seorang Warga

Yustinus mengaku mendapat ancaman dari Ketua RT itu. Tidak terima dengan apa yang ia terima, Yustunus akhirnya melaporkan hal ini ke Mapolsek Nongsa.

TribunBatam.id/Leo Halawa
Seorang warga Yustinus B (pakai baju lengan merah) yang diduga dianiaya di Kaveling Sambau Nongsa, sesudah membuat laporan di Polsek Nongsa Batam, Minggu (12/7) siang. TRIBUN BATAM/ LEO HALAWA 

TRIBUNBATAM.id, BATAM - Ketua RT 02 RT 01 Kaveling Sambau, Kelurahan Sambau, Kecamatan Nongsa, Edi Haryanto dilaporkan ke Polsek Nongsa.

Laporan itu, dilayangkan oleh Yustinus B alias A Fine, karena dirinya mengaku dianiaya oleh Edi Haryanto beserta dua kawannya. 

Yustinus mengatakan, dugaan penganiayaan yang alami bermula ketika ada keributan antara Ketua RT Edi dengan seorang warga yang diduga memiliki tanah di sekitar fasum, Minggu (12/70 sekira pukul 10 pagi.

Ia berinisiatif mengeluarkan ponselnya dan mengambil video dan foto dari kejadian itu.

Melihat Yustinus merekam keributan tersebut, Edi menurutnya merebut ponselnya.

Edi menurut Yustinus tidak sendiri. Dibantu dua rekannya, Yustinus sempat didorong oleh mereka hingga terjatuh dan mengakibatkan luka.

"Untung dilerai. Di situ saya menyelamatkan diri. Kalau tidak, mungkin saya sudah babak belur," ucapnya, Senin (13/7/2020).

Yustinus mengaku mendapat ancaman dari Ketua RT itu. Tidak terima dengan apa yang ia terima, Yustunus akhirnya melaporkan hal ini ke Mapolsek Nongsa.

"Beliau mengancam akan menggusur rumah saya. Apa hubungannya coba," ucapnya.

Kapolsek Nongsa melalui Kanit Reskrim Polsek Nongsa, Ipda Yustinus Halawa membenarkan laporan dugaan penganiayaan itu.

Pihaknya saat ini sedang menyelidiki laporan dengan nomor: STPL/199/VII/2020/Kepri/Res/SPK-Polsek Nongsa tersebut. "Saat ini sedang lidik," sebutnya.

Pengusaha Air Isi Ulang Diperiksa Penyidik Polsek Nongsa

Seorang pria berinisial De harus mendekam di balik jeruji besi Polsek Nongsa.

Warga Kecamatan Nongsa berusia 30 tahun ini diduga mencabuli seorang siswi yang masih sekolah dasar.

Korban diketahui merupakan teman satu sekolah anaknya yang kerap bermain ke tempat tinggalnya.

Ingin Liburan ke Singapura Saat New Normal? Berikut 5 Hal yang Wajib Dilakukan di Marina Bay Sands

Tinggal Satu Indekos, Berikut Riwayat Kontak 4 Personel Band Asal Surabaya Positif Covid-19 di Batam

Warga kaveling di Kecamatan Nongsa berinisial DE (baju kaos oblong kuning) saat diinterogasi oleh penyidik di Mapolsek Nongsa. Pria 30 tahun ini diduga mencabuli anak di bawah umur teman anaknya.
Warga kaveling di Kecamatan Nongsa berinisial DE (baju kaos oblong kuning) saat diinterogasi oleh penyidik di Mapolsek Nongsa. Pria 30 tahun ini diduga mencabuli anak di bawah umur teman anaknya. (TribunBatam.id/Istimewa)

Dari informasi yang berhasil dihimpun, pria yang diketahui mempunyai usaha air minum isi ulang ini diringkus oleh anggota Polsek Nongsa, Sabtu (6/6).

Halaman
12
Sumber: Tribun Batam
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved