Seorang Pengusaha Batam Merasa Terzalimi, Dilaporkan Rekannya ke Polres Sleman, Ada Apa?
Ali bilang, awal mula perseteruan dia dengan Dede Saputra Mustakim atas kepemilikan saham PT Marlin Wisata Putranusa (MWP) tahun 2016 lalu
Intinya, karena sudah maju perusahaan kami saya mau disingkirkan. Akhirnya perusahaan itu tidak jalan sampai sekarang. Hingga saya dilaporkan ke Polres Sleman," katanya.
Ali merasa dizalimi. Sebab, selain dilaporkan tuduhan menggelapkan dalam jabatan, papan bunga pun bertaburan di Batam saat diperiksa polisi di Sleman. Menurutnya, hal itu merugikan dirinya karena pembunuhan karakter. Dan bahkan, beberapa kali memenuhi panggilan penyidik di Yogyakarta belum juga terbukti dugaan pidana yang dituduhkan.
"Karangan papan bunga di Batam bertaburan pak. Seolah-olah saya bersalah. Padahal saya tidak melakukan itu. Saya ingin, Polres Sleman menghentikan penyelidikan yang tak berdasar ini.
Saya justru dizalimi kenapa saya yang menjadi korban laporan STTLP-B/862/XII/2019/DIY/Sleman tak berdasar itu. Mohon keadilan dan profesional penyidik di Polres Sleman," harap Ali.
Sementara itu ketika dikonfirmasi, Dede Saputra Mustakim mengakui telah melaporkan Ali Sadikin ke Polres Sleman. Ia mengatakan, Ali selaku Dirut di Marlin Wisata Putranusa diduga melakukan kesalahan.
"Sehingga perusahaan kami rugi besar. Selain itu, membuat perusahaan baru tapi biaya operasional ditagihkan ke Marlin Wisata Putranusa. Kenapa di Sleman dilaporkan?
Karena operasional perusahaan kami lebih banyak di Sleman," kata Dede.
Terkait dugaan fitnah melalui papan bunga, Dede mengatakan itu bukan inisiatif dia.
Selain itu, ancaman yang disampaikan Ali juga ia bantah. Menurut Dede, justru Ali harus bertanggung jawab atas kerugian perusahaan itu.
"Itu dari eks karyawan pak. Bukan dari saya papan bunganya. Tuduhan saya paksa bawa dia ke Jogja tidak benar. Dia orang tua masa saya paksa gitu. Dalam perusahaan itu ada 10 pemegang saham termasuk pak Ali. Saya dan delapan orang pemegang saham, keberatan atas tindakan pak Ali," kata Dede menjelaskan.
Sementara ketika dikonfirmasi Tribun kepada penyidik Polres Sleman Ipda Apfryyadi Pratama melalui pesan singkat, mengaku sudah menerima laporan itu. Hanya saja kata dia proses penanganan belum bisa dibuka ke publik saat ini.
"Mohon maaf, untuk proses penanganan perkara kami tidak bisa menyampaikan, untuk hasilnya silahkan menunggu press release dari kami. Terima kasih," kata Ipda Apfryyadi.
(TribunBatam.id/leo halawa)