BATAM TERKINI

CATAT! Kemenkes Ubah Istilah Penyebutan dalam Covid-19, Tak Ada Lagi OTG dan PDP

Keputusan terkait pengubahan definisi mengenai ODP, PDP, hingga OTG ini telah ditandatangani oleh Menteri Kesehatan pada 13 Juli 2020.

FREEPIK.COM
Ilustrasi covid-19. - Beberapa istilah Covid-19 diubah oleh Kementerian Kesehatan (Kemenkes) RI melalui Keputusan Menteri Kesehatan RI Nomor HK.01.07/MENKES/413/2020 tentang Pedoman Pencegahan dan Pengendalian Corona Virus Disease 2019. 
TRIBUNBATAM.id, BATAM - Beberapa istilah Covid-19 diubah oleh Kementerian Kesehatan (Kemenkes) RI melalui Keputusan Menteri Kesehatan RI Nomor HK.01.07/MENKES/413/2020 tentang Pedoman Pencegahan dan Pengendalian Corona Virus Disease 2019.
Keputusan terkait pengubahan definisi mengenai ODP, PDP, hingga OTG ini telah ditandatangani oleh Menteri Kesehatan pada 13 Juli 2020.
Istilah - istilah ini diganti menjadi tiga sebutan, yaitu Kasus Suspek, Kasus Probable, Kasus Konfirmasi Tanpa Gejala (simptomatik)
1. Kasus Suspek
Adalah seseorang yang memiliki salah satu dari kriteria berikut ini:
- Orang dengan Infeksi Saluran Pernapasan Akut (ISPA) dan pada 14 hari terakhir sebelum timbul gejala memiliki riwayat perjalanan atau tinggal di negara/wilayah Indonesia yang melaporkan transmisi lokal.
- Orang dengan salah satu gejala ISPA dan pada 14 hari terakhit sebelum timbul gejala memiliki riwaya kontak dengan kasus konfirmasi/probable Covid-19.

Masalah PPDB di Kepri Selalu Berulang Tiap Tahun, Diknas Kepri Dituding Mandul

- Orang dengan ISPA berat yang membutuhkan perawatan di rumah sakit dan tidak ada penyebab lain berdasarkan gambaran klinis yang meyakinkan.
2. Kasus Probable
Yakni kasus suspek dengan ISPA berat/ARDS atau meninggal dengan gambaran klinis yang meyakinkan Covid-19 dan belum ada hasil pemeriksaan laboratorium RT-PCR.
3. Kasus Konfirmasi
Adalah seseorang yang dinyatakan positif terinfeksi virus Corona yang dibuktikan dengan pemeriksaan laboratorium RT-PCR. Adapun kasus konfirmasi ini dibagi dua menjadi:
- Kasus konfirmasi dengan gejala (simptomatik)
- Kasus konfirmasi tanpa gejala (asimptomatik)
4. Kontak Erat
Adalah orang yang memiliki riwayat kontak dengan kasus probable atau konfirmasi Covid-19. Riwayat kontak yang dimaksud antara lain:
- Kontak tatap muka dengan kasus probable atau konfirmasi dalam radius 1 meter dan dalam jangka waktu 15 menit atau lebih.
- Sentuhan fisik langsung dengan kasus probable atau konfirmasi seperti bersalaman, pegangan tangan, dan lain-lain.
- Orang yang memberikan perawatan langsung terhadap kasus probable atau konfirmasi tanpa menggunakan APD yang sesuai standar.
Pada kasus probable atau konfirmasi yang bergejala (simptomatik), untuk menemukan Kontak Erat, periode kontak dihitung dari 2 hari sebelum kasus timbul gejala dan hingga 14 hari setelah kasus timbul gejala.
Pada kasus konfirmasi tanpa gejala (asimptomatik), Kontak Erat dilihat dari periode kontak dihitung dari 2 hari sebelum dan 14 hari sesudah tanggal pengambilan spesimen kasus konfirmasi.
5. Pelaku Perjalanan
Adalah seseorang yang melakukan perjalanan dari dalam negeri (domestik) maupun luar negeri pada 14 hari terakhir.
6. Discarded
Apabila memenuhi salah satu kriteria berikut:
- Seseorang dengan status kasus suspek dengan hasil pemeriksaan RT-PCR 2 kali negatif selama 2 hari berturut-turut dengan selang waktu lebih dari 24 jam.
- Seseorang dengan status kontak erat yang telah menyelesaikan masa karantina selama 14 hari.
7. Selesai Isolasi
Dinyatakan apabila memenuhi salah satu kriteria berikut:
- Kasus konfirmasi tanpa gejala (asimptomatik) yang tidak dilakukan pemeriksaan follow up RT-PCR dengan ditambah 10 hari isolasi mandiri sejak pengambilan spesimen diagnosis konfirmasi.
- Kasus probable/kasus konfirmasi dengan gejala (simptomatik) yang tidak dilakukan pemeriksaan follow up RT-PCR dihitung 10 hari sejak tanggal onset dengan ditambah minimal 3 hari setelah tidak lagi menunjukkan gejala demam dan gangguan pernapasan.
- Kasus probable atau kasus konfirmasi dengan gejala (simptomatik) yang mendapatkan hasil pemeriksaan follow up RT-PCR 1 kali negatif, dengan ditambah minimal 3 hari setelah tidak lagi menunjukkan gejala demam dan gangguan pernapasan. 
8. Kematian Covid-19
Untuk kepentingan surveilans adalah kasus konfirmasi atau probable Covid-19 yang meninggal.
Sebagai catatan, istilah Pasien Dalam Pengawasan (PDP) saat ini dikenal dengan istilah kasus suspek. Sedangkan ISPA yaitu demam (≥38⁰C) atau riwayat demam disertai salah satu gejala pernapasan seperti batuk, sesak nafas, sakit tenggorokan, pilek, pneumonia ringan hingga berat.
Adapun negara/wilayah transmisi lokal adalah negara/wilayah yang melaporkan adanya kasus konfirmasi yang sumber penularannya berasal dari wilayah yang melaporkan kasus tersebut.
“Dengan perubahan istilah ini, kita harapkan masyarakat lebih peduli dengan kesehatan dirinya dan keluarga. Cermati istilah-istilah ini dan segera cek ke pusat kesehatan, bila termasuk dalam kategori tersebut,” ujar Iskandar Zulkarnaen, Ketua Tim Humas dan Publikasi, Tim Bersatu Lawan Covid-19 Kepri di Batam, pada Selasa (14/7/2020). (TRIBUNBATAM.id/Hening Sekar Utami)
Sumber: Tribun Batam
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved