Polisi tetapkan Satu Orang Tersangka Dalam Kasus Prostitusi Hana Hanifah
Berdasarkan hasil gelar perkara, penyidik menetapkan R sebagai tersangka dengan peran sebagai penjemput Hana dari Bandara Internasional Kualanamu. R j
TRIBUNBATAM.id, JAKARTA - R pria yang menjemput Hana Hanifa ditetapkan sebagai tersangka oleh Kepolisian.
Polisi menetapkan penjemput Hana Hanifa, berinisial R ,dalam kasus prostitusi online yang melibatkan selebgram Hana Hanifah.
R ditetapkan tersangka atas tuduhan perdagangan orang.
Hal itu disampaikan Kapolrestabes Medan, Kombes Riko Sunarko, ketika konferensi pers di Mapolrestabes Medan, Sumatera Utara, Selasa (14/7/2020) malam.
• Kabar Terbaru Rahmad Darmawan Mantan Pelatih Timnas Indonesia, Kini Gabung ke Partai Demokrat
• Sudah Masuk ke Kamar Mayat dan Dinyatakan Meninggal, Ternyata Pria Ini Masih Hidup
Awalnya, pada Minggu (12/7/2020), sekitar pukul 23.30 WIB, Satreskrim Polrestabes Medan mengamankan 1 orang laki-laki berinisial R di lobi sebuah hotel di Medan.
Dari tersangka R, didapatkan keterangan bahwa Hana dan A sedang berada di dalam kamar.
"Tim menuju kamar dan mendapatkan saksi Hana dan A di kamar tersebut," kata Riko.
Berdasarkan hasil gelar perkara, penyidik menetapkan R sebagai tersangka dengan peran sebagai penjemput Hana dari Bandara Internasional Kualanamu. R juga membantu H selama berada di Medan.
• PAN Mantab Dukung Petahana Rudi-Amsakar Berduet di Pilwako Batam, Hanura Klaim yang Pertama
Menurut Riko, R juga dijanjikan uang sekitar Rp 4 juta oleh tersangka lain berinisial J yang berada di Jakarta.
"Tersangka ini ada komunikasi dengan tersangka J yang kita duga sebagai muncikari di Jakarta," kata Riko.
R disangka melanggar Pasal 2 Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2007 tentang Tindak Pidana Perdagangan Orang. R terancam hukuman penjara selama minimal 3 tahun dan maksimal 15 tahun.
Artikel ini telah tayang di Wartakotalive dengan judul Polisi Sudah Tetapkan Tersangka Atas Kasus Prostitusi yang Menyeret Selebgram Hana Hanifah