Singapura Umumkan Aturan Baru Pengguna Jalan, Hukuman Penjara Untuk Pengendara di Bawah Umur

Pemerintah Singapura telah mengumumkan aturan baru pagi para pengguna jalan di negerinya. Adanya hukuman penjara bagi para pengendara di bawah umur.

dok_tribun-Batam/thamzil Thahir
Suasan Kawasan Orchad Singapura, sekitar Juli 2019. Aturan baru pengguna jalan di Singapura: hukuman bagi pengendara main HP hingga anak di bawah umur. 

Selain itu, perangkat yang dipasang dapat digunakan.

5. Kode etik untuk pejalan kaki

LTA mengatakan kepada Mothership bahwa mereka juga akan memperkenalkan kode perilaku untuk pejalan kaki, yang juga di antara daftar rekomendasi oleh Dewan Penasihat Mobilitas Aktif yang diterima oleh pemerintah pada Desember 2019.

Kode etik ini dimaksudkan untuk memandu pejalan kaki dalam berbagi jalur dengan aman, dengan mendorong mereka untuk mengambil tindakan pencegahan seperti tetap berada di jalan setapak dan tetap waspada.

(*)

Singapura Kembali Melaporkan 178 Kasus Baru Covid-19, 1 Kasus Impor dan 1 Kasus asal Singapura

Selain Rute Singapura, Pelabuhan Harbour Bay Kembali Buka Pelayaran Tanjung Balai Karimun

Intip Potret Singapura Gelar Pemilu di Tengah Covid-19, Antrean Panjang Terjadi di Sejumlah TPS

Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Aturan Baru Pengguna Jalan di Singapura: Hukuman Bagi Pengendara Main HP hingga Anak di Bawah Umur.

Sumber: Tribunnews
Halaman 3/3
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved