Singapura Umumkan Aturan Baru Pengguna Jalan, Hukuman Penjara Untuk Pengendara di Bawah Umur

Pemerintah Singapura telah mengumumkan aturan baru pagi para pengguna jalan di negerinya. Adanya hukuman penjara bagi para pengendara di bawah umur.

dok_tribun-Batam/thamzil Thahir
Suasan Kawasan Orchad Singapura, sekitar Juli 2019. Aturan baru pengguna jalan di Singapura: hukuman bagi pengendara main HP hingga anak di bawah umur. 

TRIBUNBATAM.id, SINGAPURA - Pemerintah Singapura telah mengumumkan aturan baru pagi para pengguna jalan di negerinya.

Aturan terbaru tersebut terkait dengan penggunaan alat transportasi pibadi di jalanan.

Mulai dari pemakaian skuter elektrik (e-skuter) hingga larangan mengakses perangkat seluler saat tengah berkendara di jalan.

Ketentuan berikut hukuman pun disiapkan bagi masyarakat hingga pelanggarnya.

Seperti dikutip Tribunnews.com dari mothership.sg, pengendara seperti Personal Mobility Devices (PMDs), Power-Assisted Bicycles (PABs) dan sepeda akan segera menghadapi pembatasan tambahan mulai 1 Agustus oleh Otoritas Transportasi Darat (LTA).

Pengumuman tersebut digelar hari ini Senin (13/7/2020).

Ingin Liburan ke Singapura Saat New Normal? Berikut 5 Hal yang Wajib Dilakukan di Marina Bay Sands

Seperti halnya aturan pengendara di bawah 16 tahun naik e-skuter tanpa pengawasan orang dewasa.

Lalu pengendara juga akan menghadapi hukuman karena menggunakan perangkat seluler saat berkendara.

Pembatasan adalah bagian dari perubahan undang-undang yang disahkan pada Februari 2020, dan sebelumnya dikatakan mulai berlaku pada paruh kedua tahun 2020.

Aturan-aturannya yaitu:

1. Pengendara e-skuter Perlu Diawasi

Mulai 1 Agustus, akan menjadi pelanggaran bagi mereka yang berusia di bawah 16 tahun untuk mengendarai e-skuter di jalur umum.

Kecuali jika mereka diawasi oleh orang dewasa berusia 21 tahun ke atas.

Orang dewasa yang mengawasi tidak perlu menjadi orang tua pengendara.

LTA mengatakan bahwa aturan ini untuk mengatasi pengendara semaunya di jalanan yang didominasi anak muda.

Sumber: Tribunnews
Halaman 1/3
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved